Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan silam. Ada delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung yang melalap habis gedung utama Kejagung.
"Kami menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10). Penetapan tersangka ini dilakukan usai Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara.
Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak dalam kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu. "Sekitar jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun, Ferdy belum menyebut kemungkinan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku. "Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," tutur Ferdy.
Polri dan Kejagung juga menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Korps Adhyaksa itu. (OL-14)
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved