Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Karena Alpa, Delapan Tersangka Kebakaran Kejagung Ditetapkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/10/2020 15:26
Karena Alpa, Delapan Tersangka Kebakaran Kejagung Ditetapkan
.(MI/Susanto)

BARESKRIM Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan silam. Ada delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung yang melalap habis gedung utama Kejagung.

"Kami menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10). Penetapan tersangka ini dilakukan usai Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara.

Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak dalam kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu. "Sekitar jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun, Ferdy belum menyebut kemungkinan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku. "Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," tutur Ferdy.

Polri dan Kejagung juga menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Korps Adhyaksa itu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik