Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jumlah Halaman RUU Ciptaker Berubah, Baleg: Subtansi Tidak Berubah

Putra Ananda
22/10/2020 18:50
Jumlah Halaman RUU Ciptaker Berubah, Baleg: Subtansi Tidak Berubah
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya(MI/SUSANTO)

DPR kembali memberi penjelasan terkait perubahan jumlah halaman naskah Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menjelaskan perubahan jumlah halaman dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman dikarenakan adanya penyesuaian format penulisan tata naskah RUU yang akan ditandangani oleh presiden.

"Mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin, kiri-kanan dan atas-bawah, jarak spasi antar pasal/ayat, hingga penulisan kalimat awal halaman selanjutnya pada setiap akhir kalimat halaman di depannya, pada pojok kanan bawah," ujar Willy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/10).

Willy menuturkan, meski jumlah halaman berubah naskah RUU Ciptaker tidak mengalami perubahan substansial. Terkait hilangnya pasal 46 tentang migas, Willy menjelaskan pasal tersebut dicabut atas usul Sekretariat Negara (Setneg) terkait proses recalling ayat lima yang menjadi materi perubahan pasal 46 tidak disetujui dalam Panja terkait toll fee.

"Pasal 46 yang tersisa ayat 1 sampai 4, namun ayat tersebut sama dengan bunyi aslinya dan memang tidak ada perubahan. Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan maka tidak ditulis lagi dalam RUU cipta kerja, atau harus dikeluarkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Muhammadiyah mengkonfirmasi telah menerima naskah UU Ciptaker dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setebal 1.187 halaman. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan naskah yang diterima tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan," kata Mu'ti (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya