Sidang Perdana Nurhadi Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
22/10/2020 06:10
Sidang Perdana Nurhadi Digelar Hari Ini
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (rompi tahanan kiri) dan menantunya selaku pihak swasta Rezky Herbiyono (kanan).(MI/ADAM DWI)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman menjalani sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (22/10).

"Agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis (22/10) pukul 10.00 WIB," kata pelaksana tugas Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Nurhadi akan diadili bersama menantunya, Rezky Herbiono. Sidang perdana ini akan menguak unsur suap dan gratifikasi hasil penyidikan KPK.

Lembaga Antikorupsi itu belum menyertakan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi dalam surat dakwaan. KPK masih menelaah unsur pidana asal atau predicate crime dalam rasuah tersebut.

Baca juga: KPK masih Telaah Kasus TPPU Nurhadi

Praktis Nurhadi bersama Rezky hanya dikenakan dua pasal. Pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Hiendra hingga kini masih buron.

Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya