Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman menjalani sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (22/10).
"Agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis (22/10) pukul 10.00 WIB," kata pelaksana tugas Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).
Nurhadi akan diadili bersama menantunya, Rezky Herbiono. Sidang perdana ini akan menguak unsur suap dan gratifikasi hasil penyidikan KPK.
Lembaga Antikorupsi itu belum menyertakan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi dalam surat dakwaan. KPK masih menelaah unsur pidana asal atau predicate crime dalam rasuah tersebut.
Baca juga: KPK masih Telaah Kasus TPPU Nurhadi
Praktis Nurhadi bersama Rezky hanya dikenakan dua pasal. Pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Hiendra hingga kini masih buron.
Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian. (OL-1)
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
RIBUAN warga Pati berkumpul di Alun-alun Pati melakukan syukuran atas tertangkap Bupati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/1).
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved