Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Bawaslu Kaltara Sebut Zainal Arifin tak Aktif di Polri saat Nyagub

Indriyani Astuti
21/10/2020 20:44
Bawaslu Kaltara Sebut Zainal Arifin tak Aktif di Polri saat Nyagub
Ilustrasi Pilkada(Ilustrasi)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) Suryani mengatakan, calon gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perwira polisi aktif ketika mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Salah satu syarat maju untuk calon dari TNI/Polri ada pernyataan pengundurkan diri. Dalam berkas pendaftaran sudah dilampirkan. Tetapi surat keputusan pengunduran dirinya masih dalam proses," ujar Suryani ketika dihubungi Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (21/10).

Suryani menjelaskan, berdasarkan ketentuan aturan perundangan, SK pengunduran diri tersebut harus sudah terbit paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan digelar pada 9 Desember 2020, artinya surat keputusan pengunduran diri tersebut sudah harus ada pada 9 November 2020.

Baca juga : Ada Polisi di Pilkada Kaltara

Menurut Suryani, kabar angin mengenai Zainal Arifin Paliwang masih menjadi polisi aktif ketika mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Utara, bersumber dari adanya laporan kegiatan mutasi di Mabes Polri.

"Seharusnya dari Mabes Polri ini terpantau. Mereka yang maju sebagai calon tidak diikutkan dalam proses mutasi. Tapi berpulang lah itu pada Mabes sebab yang bersangkutan tidak mengikuti proses mutasi. Beliau justru sedang menunggu surat pengunduran dirinya terbit," tukasnya.

Zainal sebelumnya menjabat Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Mabes Polri. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Padly, 26, ke Bawaslu Kalimantan Utara karena adanya kabar mutasi Zainal sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya