Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

NasDem Dorong Pemerintah Segera Undangkan RUU Ciptaker

Putra Ananda
20/10/2020 19:05
NasDem Dorong Pemerintah Segera Undangkan RUU Ciptaker
Ilustrasi(Antara)

PARTAI NasDem mendorong pemerintah segera mengundangkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya spekulasi negatif di masyarakat terkait UU Ciptaker.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pakar Partai NasDem Hayono Isman. Menurut Hayono, pemberlakuan UU Ciptaker bisa mengurangi tensi penolakan UU yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

"Saya kira lebih cepat akan lebih baik, tidak perlu menunggu 30 hari, karena jika terlalu lama maka potensi penolakan bisa semakin besar dan ini akan merepotkan kita semua," kata Hayono Isman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (20/10).

Spekulasi yang dimaksud Hayono, antara lain tuntutan agar pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja hingga penerbitan Perppu. Termasuk beragam protes yang dinilai kurang memahami esensi dari apa yang menjadi masalah dalam UU tersebut.

Selain itu, terlalu lamanya pemerintah memberlakukan UU Ciptaker dapat memicu berkembangnya isu liar di masyarakat. Situasi dapat bertambhan parah karena adanya penyalahgunaan media sosial

"Pemberlakuan yang cepat dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan UU Ciptaker ini," ujarnya.

Hayono menjelaskan, UU Ciptaker dapat mengatasi permasalahan tumpang tindihnya beberapaa UU yang justru menghambat jalannya investasi. Pemberlakuan UU Ciptaker diyakini dapat memperluas lapangan pekerjaan sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Namun saya meyakini pemerintah sedang memfinalisasi UU Ciptaker dan akan segera diberlakukan apalagi melihat latar belakang kelahiran UU tersebut," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya