Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA yang dilakukan oleh terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10). Kejari Jakpus juga menerima berkas perkara dugaan gratifikasi red notice yang juga menempatkan Joko Tjandra sebagai terdakwa.
Oleh penuntut umum Kejari Jakpus, kedua berkas kasus Joko Tjandra tersebut akan dijadikan satu dakwaan. Hal itu dilakukan untuk efisiensi dan telah diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
Baca juga: Penuntasan Kasus Joko Tjandra Bukti Komitmen Polri
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya segera menyelesaikan penyusunan dakwaan terhadap kasus itu.
"Secepatnya. Kalau misalnya itu (selesai) bisa sehari dilimpahkan, bisa juga. Secepatnya," kata Riono saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (17/10).
Kendati demikian, Riono mengatakan bahwa penyusunan dakwaan biasanya dibatasi dengan kewenangan penahanan kepada terdakwa, yakni 20 hari. Selain berkas Joko Tjandra, Kejari Jakpus juga menerima berkas tersangka mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya dalam kasus gratifikasi pengurusan fatwa MA.
Andi Irfan sendiri sejak kemarin hingga 4 November mendatang ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara itu, Joko Tjandra statusnya tidak ditahan karena saat ini sebagai terpidana kasus cassie Bank Bali.
Setelah menyusun dakwaan, penuntut umum dari Kejari Jakpus akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nantinya, persidangan Joko Tjandra akan digelar secara terpisah dengan Andi Irfan.
"Dakwaannya (Joko Tjandra) dijadikan satu, perbuatan yang berbeda dalam satu surat dakwaan," tandas Riono. (J-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved