Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kejari Jakpus Kebut Penyusunan Dakwaan Joko Tjandra

Tri Subarkah
17/10/2020 19:42
Kejari Jakpus Kebut Penyusunan Dakwaan Joko Tjandra
Joko Tjandra(MI/Fransisco Carollio )

BERKAS perkara kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA yang dilakukan oleh terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10). Kejari Jakpus juga menerima berkas perkara dugaan gratifikasi red notice yang juga menempatkan Joko Tjandra sebagai terdakwa.

Oleh penuntut umum Kejari Jakpus, kedua berkas kasus Joko Tjandra tersebut akan dijadikan satu dakwaan. Hal itu dilakukan untuk efisiensi dan telah diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

Baca juga: Penuntasan Kasus Joko Tjandra Bukti Komitmen Polri

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya segera menyelesaikan penyusunan dakwaan terhadap kasus itu.

"Secepatnya. Kalau misalnya itu (selesai) bisa sehari dilimpahkan, bisa juga. Secepatnya," kata Riono saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (17/10).

Kendati demikian, Riono mengatakan bahwa penyusunan dakwaan biasanya dibatasi dengan kewenangan penahanan kepada terdakwa, yakni 20 hari. Selain berkas Joko Tjandra, Kejari Jakpus juga menerima berkas tersangka mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya dalam kasus gratifikasi pengurusan fatwa MA.

Andi Irfan sendiri sejak kemarin hingga 4 November mendatang ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara itu, Joko Tjandra statusnya tidak ditahan karena saat ini sebagai terpidana kasus cassie Bank Bali.

Setelah menyusun dakwaan, penuntut umum dari Kejari Jakpus akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nantinya, persidangan Joko Tjandra akan digelar secara terpisah dengan Andi Irfan.

"Dakwaannya (Joko Tjandra) dijadikan satu, perbuatan yang berbeda dalam satu surat dakwaan," tandas Riono. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik