Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA yang dilakukan oleh terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10). Kejari Jakpus juga menerima berkas perkara dugaan gratifikasi red notice yang juga menempatkan Joko Tjandra sebagai terdakwa.
Oleh penuntut umum Kejari Jakpus, kedua berkas kasus Joko Tjandra tersebut akan dijadikan satu dakwaan. Hal itu dilakukan untuk efisiensi dan telah diatur dalam Pasal 141 KUHAP.
Baca juga: Penuntasan Kasus Joko Tjandra Bukti Komitmen Polri
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya segera menyelesaikan penyusunan dakwaan terhadap kasus itu.
"Secepatnya. Kalau misalnya itu (selesai) bisa sehari dilimpahkan, bisa juga. Secepatnya," kata Riono saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (17/10).
Kendati demikian, Riono mengatakan bahwa penyusunan dakwaan biasanya dibatasi dengan kewenangan penahanan kepada terdakwa, yakni 20 hari. Selain berkas Joko Tjandra, Kejari Jakpus juga menerima berkas tersangka mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya dalam kasus gratifikasi pengurusan fatwa MA.
Andi Irfan sendiri sejak kemarin hingga 4 November mendatang ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara itu, Joko Tjandra statusnya tidak ditahan karena saat ini sebagai terpidana kasus cassie Bank Bali.
Setelah menyusun dakwaan, penuntut umum dari Kejari Jakpus akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nantinya, persidangan Joko Tjandra akan digelar secara terpisah dengan Andi Irfan.
"Dakwaannya (Joko Tjandra) dijadikan satu, perbuatan yang berbeda dalam satu surat dakwaan," tandas Riono. (J-2)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved