Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta dapat memetakan segala risiko dalam menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi covid-19. Termasuk risiko yang bisa berdampak pada penundaan Pilkada.
"Sehingga penyelenggara pemilu tidak tergagap merespon setiap potensi risiko yang bisa terjadi," ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Rabu (14/10).
Beragam risiko tersebut dapat termaktub melalui Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur khusus terkait mitigasi risiko.
Baca juga: Dukungan Bagi 3 Parpol Diprediksi Merosot Gara-Gara UU Ciptaker
Dalam PKPU itu tidak hanya berisikan penerapan protokol kesehatan dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan. Melainkan mengatur indikator dan variabel yang harus diantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat covid-19.
"Misalnya, bagaimana kalau penyelenggara di suatu daerah terdampak covid-19 ataukah situsi yang bagaimana dan seperti apa yang bisa membuat tahapan Pilkada tertunda," jelasnya.
Titi menilai KPU seharusnya sudah melakukan mitigasi risiko sejak jauh-jauh hari. Terlebih pandemi covid-19 menjadi pengalaman pertama kali bagi KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi.
"Mitigasi risiko Pilkada di tengah pandemi covid-19 adalah suatu keniscayaan," tuturnya. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved