Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DI tengah pro-kontra pascapengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), para pihak yang belum menyepakati beleid baru itu lebih didorong untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) daripada menggelar unjuk rasa.
Dalam konteks itu, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf mengimbau, apabila ada pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hal itu, harus dipastikan bahwa argumentasi yang dibangun kuat, terutama dalam menguraikan kerugian konstitusional atas berlakunya UU tersebut.
Ia menekankan bahwa gugatan ke MK merupakan jalur resmi yang sesuai konstitusi dalam menguji sebuah UU yang dianggap dapat merugikan hak-hak warga negara. Adapun pengujian UU dapat melalui uji formil ataupun materiel.
“Substansinya bergantung pada pemohon. Apakah sebatas pasal-pasal yang merugikan atau keseluruhan sebagai UU. Kalau keseluruhan UU, biasanya paling mudah membuktikannya melalui pengujian formil dengan melihat format UU tersebut sudah sesuai atau belum terhadap
aturan perundang-undangan yang ada,” terang Asep ketika dihubungi, kemarin.
Melalui uji formil, terang Asep, keseluruhan UU dapat dibatalkan apabila dibuat tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mengimbau para pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK tidak terburu-buru, tetapi menunggu hingga UU Cipta Kerja disahkan dan diundang kan sehingga dapat menjadi objek gugatan. “Kalau ditolak, akan berdampak pada reputasi pemohon. Sejauh mana mereka serius mengajukan gugatan,” tukasnya.
Paralel, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan pada akhirnya pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait UU Cipataker dapat ditempuh melalui langkah konstitusional ke MK.
812 halaman
Hingga kemarin, draf final RUU Ciptaker belum diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo. Dijadwalkan, draf tersebut baru akan diserahkan hari ini.
Menurut Azis Syamsuddin, kemarin, draf RUU yang telah final hanya berjumlah 812 halaman, terdiri atas 488 ha laman undang-undang resmi dan sisanya penjelasan.
“Substansinya sama sekali tidak berubah. Jika ada substansi yang berubah, semua ada rekaman, notula, saya yakin itu. Pada saat pengetikan untuk jadi lampiran harus menggunakan legal kertas secara resmi. Dilakukan perapian legal drafter jadi 812 halaman, termasuk
penjelasan,” tegas Aziz.
Pada Senin (12/10), Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkapkan proses fi nalisasi draf RUU membuat naskah yang semula berjumlah 905 halaman berubah menjadi 1.035 halaman. Perubahan jumlah halaman itu, menurut Indra, tidak mengubah substansi karena hanya bersifat redaksional.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, hingga kemarin, MK telah menerima dua gugatan materiel UU Ciptaker terhadap UUD 1945. Kedua gugatan masing-masing diajukan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Deni Sunarya selaku ketua umum dan Muhammad Hafidz selaku sekretaris umum, serta seorang pekerja kontrak bernama Dewa Putu Reza. (Sru/Try/X-6)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved