Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PA 212 Demo, PBNU Ajak Masyarakat Gugat UU Cipta Kerja ke MK

M. Ilham Ramadhan Avisena
12/10/2020 15:16
PA 212 Demo, PBNU Ajak Masyarakat Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta agar masyarakat tidak melangsungkan aksi penolakkan UU Cipta Kerja dengan kerusuhan.

Ia mengimbau, masyarakat menggugat produk hukum itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi demonstrasi. Pernyataannya itu berkaitan dengan rencana aksi penolakkan UU Cipta Kerja oleh PA 212 yang akan dilakukan Selasa (13/10).

"Sekali lagi, mari kita bangun kehidupan bersama yang nyaman, aman, tentram, jaga keutuhan bangsa Indonesia. Jangan sampai menjadikan kita berbuat anarkis, yang rugi kita sendiri, yang sulit kita sendiri, yang akan menerima akibatnya yang negatif, porak poranda, hancur, kita sendiri," tuturnya dikutip dari siaran tertulis yang diterima, Senin (12/10).

"Kalau ada sesuatu mari kita ajukan dengan beradab. Menghadapi perbedaan, pro kontra omibus law (UU Ciptaker), kami ajak bersama-sama NU untuk mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya

Said menambahkan, gejolak yang timbul sebaiknya tidak didasari oleh ego dan kepentingan kelompok tertentu. Sebab, hal itu nantinya akan berdampak pada kerukunan dan keutuhan bangsa Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan resmi, Minggu (11/10) menyatakan telah bertemu dengan Said Aqil membicarakan soal UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan itu, Ida menyampaikan penjelasan tentang UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Ida.

Dia menambahkan, Ketua Umum PBNU itu dirasa memahami duduk persoalan polemik UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan. Dalam kesempatan itu pula Ida memastikan pemerintah tetap melindungi hak-hak buruh. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya