Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Besok, Naskah Final RUU Ciptaker diserahkan ke Presiden

Putra Ananda
11/10/2020 17:47
Besok, Naskah Final RUU Ciptaker diserahkan ke Presiden
Ilustrasi(Antara)

BADAN Legislasi DPR RI memastikan akan menyerahkan naskah final Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke presiden besok. Hal tersebut mengingat batas waktu maksimal 7 hari pasca DPR mengesahkan RUU Ciptaker melalui Sidang Paripurna.

"Iya besok akan diserahkan ke presiden," ungkap Wakil Ketua Baleg dari Fraksi NasDem Willy Aditya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (11/10).

Ketentuan batas waktu maksimal penyerahan naskah RUU yang sudah disahkan ke pemerintah diatur dalam pasal 164 Tata Tertib DPR yang mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ini DPR masih melakukan perbaikan redaksional RUU Ciptaker sebelum diserahkan ke presiden. Ketika sudah diserahkan ke presiden, Sufmi menyebut bahwa naskah RUU tersebut dapat dijadikan patokan bagi masyarakat dalam memahami RUU Ciptaker.

Baca juga : Draf RUU Cipta Kerja yang Beredar belum Final

"Kita nanti akan akan minta itu di upload ke website DPR. Sehingga publik bisa mengakses naskah yang asli. DPR transparan. Ngapain kita ga buka ke publik. Ini kan UU nya masyarakat," ujarnya.

Keberadaan naskah final RUU Ciptaker menjadi perbincangan di publik. Pasalnya, enam hari sejak disahkan oleh DPR melalui Sidang Paripurna, hingga saat ini belum ada satupun naskah RUU Ciptaker yang beredar di publik yang bisa diyakini kebenarannya.

Bahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyebut, naskah RUU Ciptaker yang sudah terlanjur beredar ke masyarakat bukanlah naskah final.

"Bukan (draf final), apalagi versinya beda-beda," kata Baidowi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya