Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

240 Pendemo Omnibus Law di Proses Pidana, 87 Ditahan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/10/2020 14:50
240 Pendemo Omnibus Law di Proses Pidana, 87 Ditahan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono,(Dok.MI)

BUNTUT kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi tolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (8/10), ribuan pendemo ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menuturkan pihaknya telah menangkap 5.918 pendemo dari seluruh demonstrasi yang terjadi di Indonesia.

Dari massa yang diamankan, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

"Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," papar Argo, Sabtu (10/10).

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini mengklaim penegakan hukum terhadap pedemo anarkis dilakukan sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegasnya.

Tak hanya itu, Argo mengungkapkan dari total seluruh pedemo yang ditangkap, 145 orang diantaranya reaktif covid-19 melalui rapid test. Polri melalui Argo mengimbau agar elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang aksi di jalan. (OL-13)

Baca Juga: Ini Alasan Polda Metro Unggah Konten Soal UU Ciptaker



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya