Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Usai Demonstrasi, Serikat Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

M. Iqbal Al Machmudi
09/10/2020 13:45
Usai Demonstrasi, Serikat Buruh Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Aksi penolakan atas pengesahan RUU Cipta Kerja(Antara)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi seritak pekerja lainnya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan anggota legislatif.

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (9/10).

Saat ini bola panas UU Cipta Kerja ada di Presiden Joko Widodo sebagai pemerintah. Dalam 30 hari ke depan ditandatangani atau tidak UU kontroversial tersebut akan berlaku di masyarakat.

"Ini sebagai bentuk gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebelumnya, serikat pekerja melakukan mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020.

Setelah melakukan parlemen jalanan kini serikat buruh menuju jalur konstitusional mengajukan judicial review.

"Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik