Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

BTN Hormati Proses Hukum Gratifikasi Mantan Dirutnya

Insi Nantika Jelita
07/10/2020 09:09
BTN Hormati Proses Hukum Gratifikasi Mantan Dirutnya
Mantan Dirut BTN, Maryono(Antara/Dhemas Reviyanto )

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi oleh PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM) kepada mantan Direktur Utama Bank BTN, Maryono. Saat ini Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ungkap Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman di Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Ari, kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada tahun 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada tahun 2013. Ia mengatakan, rasio cakupan (coverage) terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan. Sehingga, Bank BTN masih memberikan kredit kepada kedua perusahaan itu.

"Kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut yang telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup. Sehingga masih dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,"jelas Ari.

Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

"Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.

baca juga: Kasus Gratifikasi, Mantan Dirut BTN Ditetapkan Tersangka

Ari menuturkan, selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement). ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System).

Ari menyebut, sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut sebagai kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025," pungkas Ari. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya