Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi oleh PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM) kepada mantan Direktur Utama Bank BTN, Maryono. Saat ini Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ungkap Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman di Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Ari, kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada tahun 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada tahun 2013. Ia mengatakan, rasio cakupan (coverage) terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan. Sehingga, Bank BTN masih memberikan kredit kepada kedua perusahaan itu.
"Kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut yang telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup. Sehingga masih dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,"jelas Ari.
Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.
"Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.
baca juga: Kasus Gratifikasi, Mantan Dirut BTN Ditetapkan Tersangka
Ari menuturkan, selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement). ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System).
Ari menyebut, sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut sebagai kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025," pungkas Ari. (OL-3)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Melalui ajang kompetisi tahunan BTN Housingpreneur 2025, peserta berpeluang masuk ke jaringan bisnis nyata
Generasi milenial menjadi kelompok paling banyak menerima manfaat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang disalurkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Khusus untuk BTN, Purbaya memprediksi penyaluran kredit hanya tembus Rp10 triliun dari Rp25 triliun yang dialokasikan hingga akhir tahun.
BTN menegaskan posisinya sebagai penyalur terbesar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025.
Bank BTN Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 800 unit selama 2025.
Sepuluh developer ini mencatat kontribusi signifikan dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,7 triliun, setara 50% dari total KPR Non Subsidi yang disalurkan BTN
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved