Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi oleh PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM) kepada mantan Direktur Utama Bank BTN, Maryono. Saat ini Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ungkap Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman di Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Ari, kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada tahun 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada tahun 2013. Ia mengatakan, rasio cakupan (coverage) terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan. Sehingga, Bank BTN masih memberikan kredit kepada kedua perusahaan itu.
"Kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut yang telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup. Sehingga masih dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,"jelas Ari.
Dia mengungkapkan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.
"Kami sudah melakukan MOU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," tegasnya.
baca juga: Kasus Gratifikasi, Mantan Dirut BTN Ditetapkan Tersangka
Ari menuturkan, selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement). ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System).
Ari menyebut, sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut sebagai kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025," pungkas Ari. (OL-3)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Bank BTN Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 800 unit selama 2025.
Sepuluh developer ini mencatat kontribusi signifikan dengan total realisasi kredit mencapai Rp1,7 triliun, setara 50% dari total KPR Non Subsidi yang disalurkan BTN
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan pihaknya sangat serius untuk menyukseskan program perumahan nasional pemerintah.
Tahun ini, stok milik pengembang yang bekerja sama dengan BTN jika ditotal sudah mencapai 500 ribu unit lebih.
Dalam catatan BTN, saat ini terdapat lebih dari 38 ribu rumah yang sertifikatnya belum terselesaikan oleh developer. Rumah-rumah tersebut melibatkan 4.000 proyek.
BANK Tabungan Negara (BTN) menyusun skema pembiyaan kredit perumahan rakyat (KPR) bagi pekerja sektor informal. Seperti tukang cukur, ojek online, dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved