Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Kawal Penyaluran Bantuan Presiden Jokowi

Dhika Kusuma Winata
06/10/2020 19:57
KPK Kawal Penyaluran Bantuan Presiden Jokowi
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM yang digelontorkan pemerintah. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta komisi antirasywah mengawasi penyaluran banpres tersebut yang akan memasuki tahap II dengan target 3 juta penerima manfaat.

"Kami memahami KPK sangat concern mengenai program ini agar tepat sasaran, karena ini sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi karena pandemi. Kita akan masuk tahap kedua sisanya 3 juta (pelaku usaha kecil). Kita ingin pastikan bukan hanya tepat sasaran, tapi juga pemerataan," kata Menteri Teten seusai bertemu pimpinan komisi antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).

Teten menjelaskan penyaluran banpres pada tahap I telah dibagikan kepada 9,1 juta pelaku UMKM sejak Agustus lalu. Para pelaku usaha kecil itu menerima bantuan modal berupa hibah senilai Rp2,4 juta.

Adapun total yang digelontorkan pada tahap I yakni sekitar Rp22 triliun. Penyaluran kini akan memasuki tahap II dengan target 3 juta UMKM. Total dana yang disiapkan sekitar Rp 7,2 triliun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan komisi antirasywah siap mengawal penyaluran bansos tersebut. KPK akan mengawasi pendataan hingga penyaluran. KPK pun meminta kementerian agar bisa mendistribusikan bantuan lebih merata. KPK juga menyarankan agar penyaluran seluruhnya melalui bank untuk mencegah terjadinya rente.

"KPK hadir memantau pelaksanaannya. Untuk auditnya KPK juga memeriksa kalau ada penyimpangan. KPK hadir untuk memastikan setiap rupiah bermanfaat dan akuntabel," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Teten juga meminta KPK untuk mendampingi kementerian dalam rencana restrukturisasi kelembagaan. Teten mengatakan kementeriannya akan membenahi truktur kelembagaan agar lebih ramping sesuai tugas serta pokok fungsi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya