Hukuman Anas Dipangkas, KPK: Biar Masyarakat Menilai

Dhika Kusuma Winata
01/10/2020 16:03
Hukuman Anas Dipangkas, KPK: Biar Masyarakat Menilai
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal pengurangan hukuman koruptor yang kembali terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Terbaru, MA meringankan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut," kata Nawawi, Kamis (1/10).

Nawawi mengatakan KPK telah bekerja semaksimal mungkin dalam menangani perkara tersebut. Ia pun mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat banyak lantaran upaya PK merupakan langkah luar biasa.

"Yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanya lah agar salinan-salinan putusan dari perkara-perkara tersebut bisa segara diperoleh KPK. PK adalah upaya hukum luar biasa, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ucap Nawawi.

Baca juga:  Kerap Pangkas Vonis, ICW Ragukan Komitmen MA Berantas Korupsi

MA baru-baru ini memutuskan perkara PK Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang. Dalam putusan PK, MA memvonis Anas 8 tahun penjara, lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menghukum 14 tahun penjara.

Majelis PK membatalkan putusan kasasi yang kala itu dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar dan mengadili kembali perkara Anas. Majelis hakim agung yang menangani PK tersebut yakni Sunarto sebagai ketua majelis dan Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai anggota.

Dalam putusan PK, MA memvonis Anas pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan, membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis PK menerima dasar permohonan Anas terkait kekhilafan hakim dalam putusan kasasi. Majelis PK menyatakan terdapat kekhilafan hakim karena kesalahan judex juris (kasasi) dalam menyimpulkan alat bukti.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya