Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal pengurangan hukuman koruptor yang kembali terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Terbaru, MA meringankan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut," kata Nawawi, Kamis (1/10).
Nawawi mengatakan KPK telah bekerja semaksimal mungkin dalam menangani perkara tersebut. Ia pun mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat banyak lantaran upaya PK merupakan langkah luar biasa.
"Yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanya lah agar salinan-salinan putusan dari perkara-perkara tersebut bisa segara diperoleh KPK. PK adalah upaya hukum luar biasa, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ucap Nawawi.
Baca juga: Kerap Pangkas Vonis, ICW Ragukan Komitmen MA Berantas Korupsi
MA baru-baru ini memutuskan perkara PK Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang. Dalam putusan PK, MA memvonis Anas 8 tahun penjara, lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menghukum 14 tahun penjara.
Majelis PK membatalkan putusan kasasi yang kala itu dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar dan mengadili kembali perkara Anas. Majelis hakim agung yang menangani PK tersebut yakni Sunarto sebagai ketua majelis dan Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai anggota.
Dalam putusan PK, MA memvonis Anas pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan, membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis PK menerima dasar permohonan Anas terkait kekhilafan hakim dalam putusan kasasi. Majelis PK menyatakan terdapat kekhilafan hakim karena kesalahan judex juris (kasasi) dalam menyimpulkan alat bukti.(OL-5)
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved