Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kerap Pangkas Vonis, ICW Ragukan Komitmen MA Berantas Korupsi

Dhika kusuma winata
01/10/2020 15:40
Kerap Pangkas Vonis, ICW Ragukan Komitmen MA Berantas Korupsi
Gedung Mahkamah Agung(MI/ BARY FATHAHILAH)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai tren diskon hukuman terhadap koruptor yang terus terjadi akan berdampak serius bagi pemberabtasan korupsi. ICW menyebut keringanan hukuman akan menggerus efek jera dan membuat kinerja penegak hukum seolah sia-sia.

"Bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (1/10).

MA baru-baru ini mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui putusan Peninjauan Pembali (PK). Anas yang terjerat korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang itu divonis 8 tahun penjara, lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menghukum 14 tahun penjara.

ICW menilai putusan PK yang dijatuhkan MA tersebut juga berdampak serius terhadap rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak korupsi. ICW pun meragukan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, ICW mencatat tren vonis perkara koruptor masih rendah secara rata-rata yakni 2 tahun 7 bulan.

ICW pun menuntut tiga hal. Pertama, Ketua Mahkamah Agung perlu mengevaluasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi. Kedua, KPK diminta mengawasi persidangan PK di masa mendatang.

Ketiga, Komisi Yudisial diminta untuk turut aktif terlibat dalam konteks pengawasan serta potensi pelanggaran kode etik hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi.

Dalam kasus itu, Anas dijerat KPK dalam korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas ditetapkan tersangka pada 2013. Putusan pengadilan tingkat pertama menvonisnya 8 tahun. Di tingkat banding, hukumannya menjadi 7 tahun. KPK sempat mengajukan kasasi dan kemudian hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya