Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Bawaslu Sebut Sejumlah Kampanye Pilkada 2020 Langgar Prokes

Indriyani Astuti
01/10/2020 08:35
Bawaslu Sebut Sejumlah Kampanye Pilkada 2020 Langgar Prokes
Ilustrasi Pilkada(Dok MI)

KAMPANYE terbuka bagi para calon kepala daerah memasuki hari keempat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan evaluasi tiga hari terakhir pelaksanaan kampanye yaitu pada 28, 29, dan 30 September 2020.

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Mochammad Afifuddin mengatakan mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan.

"Pilihan kampanye itu berpotensi penyebaran covid-19," ujar Afif melalui pesan singkat, Kamis (1/10).

Baca juga: Mendagri Waspadai Kampanye Hitam Saat Pilkada 2020

Dalam tiga hari tersebut, Bawaslu mencatat terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 Kabupaten/Kota.

Dari 582 bentuk kampanye, 250 atau 43% di antaranya merupakan kampanye terbatas/tatap muka. Lalu 128 atau 22% kegiatan berupa penyebaran bahan kampanye dan 99 atau 17% berupa pemasangan alat peraga.

Sedangkan kampanye melalui media sosial hanya 64 kegiatan atau 11%  dan kampanye dalam jaringan sebanyak 41 kegiatan.

Afif menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan tersebut ditemukan di 35 Kabupaten/Kota disebabkan tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan covid-19 selama kampanye berlangsung.

Adapun daerah yang melanggar protokol pencegahan covid-19 adalah Depok, Trenggale, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok Selatan.

Menurut Afif, sejauh ini, Bawaslu belum ada rekomendasi untuk tindak pidana umum atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan.

"Peringatan saja, karena rata-rata kemudian menaati," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya