Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYUSUNAN revisi Undang-Undang Kejaksaan kini telah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi serta pembulatan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.
Pakar hukum Universitas Faisal Santiago mengingatkan agar revisi beleid tersebut jangan malah menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody.
Pasalnya, ada sejumlah poin-poin draft yang disorot publik.
“Saya melihat ada poin-poin yang bisa menjadi perdebatan. Saya perhatikan, RUU Kejaksaan ini lebih ingin menjadikan Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody dalam penegakan hukum,” ujar Faisal, Rabu (30/9).
Poin-poin itu menyangkut penyempurnaan kewenangan kejaksaan pada tindak pidana korupsi, pencucian uang, kehutanan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), intelijen penegakan hukum, serta pengawasan barang cetakan dan multimedia.
Poin lainnya adalah pengaturan jaksa agung sebagai advokat negara, penguatan dan perluasan kewenangan kejaksaan serta perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya.
Padahal, jelas Faisal dalam UUD RI 1945 jelas dikatakan semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan, equality before the law, atau sama dimata hukum.
“Artinya, jaksa juga sama kalau ada perbuatan menyimpang dari hukum wajib pula mendapat sanksi hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kewenangan pengenyampingan perkara yang dilimpahkan dari jaksa agung kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menandakan adanya kekuatan dari atasan untuk mengenyampingkan suatu perkara.
Sebab, pemeriksaan terhadap jaksa baik sebagai saksi maupun tersangka serta tidak dapatnya dilakukan penegakan hukum perdata maupun pidana harus seizin jaksa agung.
“Ini juga menandakan jaksa agung mempunyai power yang berlebihan. Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada jaksa dalam keterlibatan pada pengawasan ketertiban umum, ini wilayah KPK,” tandasnya.
Dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, disebutkan, jaksa yang diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung.
Sementara, aturan dalam revisi UU tersebut disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan jaksa hanya dilakukan atas izin jaksa agung. (OL-8)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved