Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari korupsi politik.
Pasalnya, kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah kerap bertalian dengan pilkada dan imbal jasa biaya pemilihan.
"Jadi jangan sampai terulang kembali. Bapak/ibu kampanye semangat untuk terpilih tapi jangan sampai menjadi bagian yang warna merah (tersangka korupsi) karena bupati/walikota hingga gubernur sudah 131 tersangkut kasus korupsi di KPK," ungkap Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam webinar bertajuk Pilkada dan Korupsi, Rabu (30/9).
Sejak 2004 hingga saat ini, KPK mengusut 397 perkara yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Dari jumlah itu, ada 119 bupati/walikota dan 21 gubernur yang menjadi tersangka. Kemudian, ada 257 perkara yang menyeret anggota DPR dan DPRD.
KPK pun mengingatkan para cakada cermat dan berhati-hati dalam menerima biaya pemilihan. Pasalnya, biaya kampanye yang besar menjadi faktor pendorong cakada yang kelak terpilih melakukan korupsi.
"Korupsi yang ditangani KPK 36% melibatkan pejabat politik. Angka 36% ini terbesar dalam hal perkara jenis korupsi politik yang ditangani KPK," imbuhnya.
Koordinator Wilayah VIII Bidang Pencegahan KPK Dian Patria mengatakan biaya pilkada yang tinggi memang menjadi faktor utama cakada berpotensi melakukan korupsi politik. Mengutip kajian Kementerian Dalam Negeri, Dian mengatakan ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi kepala daerah amat besar.
Untuk bupati/walikota umumnya biaya politik yang dibutuhkan Rp20-30 miliar sedangkan untuk gubernur sebesar Rp20-100 miliar. Sementara itu, gaji kepala daerah tergolong kecil jika dihitung untuk mengembalikan biaya politik tersebut.
"Karena memang faktor pendorongnya ialah tingginya biaya pilkada. Ada biaya menjadi calon, biaya mahar, belum lagi untuk kampanye, pemenangan dan lain sebagainya. Kalau terpilih nanti tidak akan bisa membuat kebijakan secara rasional karena sudah ada janji dan komitmen yang harus ditunaikan," ujar Dian.
Kajian KPK pada 2017 dengan 400 responden cakada mengungkap tingginya kerawanan korupsi dan benturan kepentingan cakada ketika menjabat. Sebagian besar cakada tak memiliki modal sendiri. Kajian itu menemukan 36% cakada mengeluarkan biaya politik yang lebih tinggi dari yang dilaporkan. Masih menurut kajian yang sama, 47% cakada mengaku mengeluarkan biaya melebihi koceknya.
"Kemudian 82% cakada ada donator yang mendukung dan sebagian besar menyatakan akan memenuhi harapan donator. Jadi ini mengkonfirmasi cerita bahwa memang faktanya mereka tidak punya modal, butuh donatur, dan jika terpilih mereka akan memenuhi harapan donator. Jadi tidak ada makan siang gratis," pungkas Dian. (OL-8)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved