Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari korupsi politik.
Pasalnya, kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah kerap bertalian dengan pilkada dan imbal jasa biaya pemilihan.
"Jadi jangan sampai terulang kembali. Bapak/ibu kampanye semangat untuk terpilih tapi jangan sampai menjadi bagian yang warna merah (tersangka korupsi) karena bupati/walikota hingga gubernur sudah 131 tersangkut kasus korupsi di KPK," ungkap Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam webinar bertajuk Pilkada dan Korupsi, Rabu (30/9).
Sejak 2004 hingga saat ini, KPK mengusut 397 perkara yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Dari jumlah itu, ada 119 bupati/walikota dan 21 gubernur yang menjadi tersangka. Kemudian, ada 257 perkara yang menyeret anggota DPR dan DPRD.
KPK pun mengingatkan para cakada cermat dan berhati-hati dalam menerima biaya pemilihan. Pasalnya, biaya kampanye yang besar menjadi faktor pendorong cakada yang kelak terpilih melakukan korupsi.
"Korupsi yang ditangani KPK 36% melibatkan pejabat politik. Angka 36% ini terbesar dalam hal perkara jenis korupsi politik yang ditangani KPK," imbuhnya.
Koordinator Wilayah VIII Bidang Pencegahan KPK Dian Patria mengatakan biaya pilkada yang tinggi memang menjadi faktor utama cakada berpotensi melakukan korupsi politik. Mengutip kajian Kementerian Dalam Negeri, Dian mengatakan ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi kepala daerah amat besar.
Untuk bupati/walikota umumnya biaya politik yang dibutuhkan Rp20-30 miliar sedangkan untuk gubernur sebesar Rp20-100 miliar. Sementara itu, gaji kepala daerah tergolong kecil jika dihitung untuk mengembalikan biaya politik tersebut.
"Karena memang faktor pendorongnya ialah tingginya biaya pilkada. Ada biaya menjadi calon, biaya mahar, belum lagi untuk kampanye, pemenangan dan lain sebagainya. Kalau terpilih nanti tidak akan bisa membuat kebijakan secara rasional karena sudah ada janji dan komitmen yang harus ditunaikan," ujar Dian.
Kajian KPK pada 2017 dengan 400 responden cakada mengungkap tingginya kerawanan korupsi dan benturan kepentingan cakada ketika menjabat. Sebagian besar cakada tak memiliki modal sendiri. Kajian itu menemukan 36% cakada mengeluarkan biaya politik yang lebih tinggi dari yang dilaporkan. Masih menurut kajian yang sama, 47% cakada mengaku mengeluarkan biaya melebihi koceknya.
"Kemudian 82% cakada ada donator yang mendukung dan sebagian besar menyatakan akan memenuhi harapan donator. Jadi ini mengkonfirmasi cerita bahwa memang faktanya mereka tidak punya modal, butuh donatur, dan jika terpilih mereka akan memenuhi harapan donator. Jadi tidak ada makan siang gratis," pungkas Dian. (OL-8)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved