Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyoroti tren pengurangan hukuman koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK). KPK mencatat saat ini sedikitnya masih ada 38 koruptor yang mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut di Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana korupsi," lata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (30/9).
KPK menyoroti maraknya tren pengajuan PK oleh koruptor yang terjadi agar jangan sampai dijadikan modus baru para terpidana untuk mengupayakan pengurangan hukuman. Meski tetap menghargai upaya PK sebagai hak terpidana, KPK khawatir banyaknya pengajuan PK menjadi pintu bagi koruptor untuk berusaha mendapat keringanan.
"Fenomena ini (pengurangan hukuman) seharusnya dibaca sekalipun PK adalah hak terpidana, dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," jelas Ali Fikri.
KPK menegaskan korupsi merupakan kejahatan yang berdampak besar. KPK berharap semua penegak hukum bisa satu semangat untuk memberikan hukuman yang berat sehingga bisa memberikan efek jera.
"Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor, sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," katanya.
Baca juga : KPK Khawatir PK jadi Jurus Baru Koruptor Lepas dari Jerat Hukum
KPK sebelumnya mencatat sejumlah perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat PK di MA. Baru-baru ini, misalnya, MA mengurangi hukuman dua mantan pejabat Kemendagri terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yakni Irman dan Sugiharto.
Ali Fikri mengungkap sedikitnya ada 22 perkara PK yang mendapat keringanan hukuman. Namun, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan untuk mempelajarinya.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ucap Ali.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim agung dalam memutus PK yang diajukan terpidana korupsi sepenuhnya menjadi independensi hakim dengan segala pertimbangannya. Masyarakat diminta menghormati putusan pengadilan.
"Siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," ucap Abdullah. (OL-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved