Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyoroti tren pengurangan hukuman koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK). KPK mencatat saat ini sedikitnya masih ada 38 koruptor yang mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut di Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana korupsi," lata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (30/9).
KPK menyoroti maraknya tren pengajuan PK oleh koruptor yang terjadi agar jangan sampai dijadikan modus baru para terpidana untuk mengupayakan pengurangan hukuman. Meski tetap menghargai upaya PK sebagai hak terpidana, KPK khawatir banyaknya pengajuan PK menjadi pintu bagi koruptor untuk berusaha mendapat keringanan.
"Fenomena ini (pengurangan hukuman) seharusnya dibaca sekalipun PK adalah hak terpidana, dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," jelas Ali Fikri.
KPK menegaskan korupsi merupakan kejahatan yang berdampak besar. KPK berharap semua penegak hukum bisa satu semangat untuk memberikan hukuman yang berat sehingga bisa memberikan efek jera.
"Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor, sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," katanya.
Baca juga : KPK Khawatir PK jadi Jurus Baru Koruptor Lepas dari Jerat Hukum
KPK sebelumnya mencatat sejumlah perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat PK di MA. Baru-baru ini, misalnya, MA mengurangi hukuman dua mantan pejabat Kemendagri terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yakni Irman dan Sugiharto.
Ali Fikri mengungkap sedikitnya ada 22 perkara PK yang mendapat keringanan hukuman. Namun, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan untuk mempelajarinya.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ucap Ali.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim agung dalam memutus PK yang diajukan terpidana korupsi sepenuhnya menjadi independensi hakim dengan segala pertimbangannya. Masyarakat diminta menghormati putusan pengadilan.
"Siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," ucap Abdullah. (OL-2)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved