Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir dengan banyaknya upaya peninjaun kembali (PK) terpidana koruptor yang disetujui oleh Mahkamah Agung. Hal ini dapat berpotensi menjadi celah bagi koruptor lainya terbebas dari jerat hukum.
"Jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Ali menyadari PK merupakan hak bagi terpidana. Namun, seluruh pihak seharusnya sepakat bahwa korupsi kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat bagi kehidupan manusia.
Baca juga : KPK: 397 Pejabat Politik Terjerat Kasus Korupsi
"Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor," tuturnya.
KPK telah menjatuhkan hukuman sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Diyakini dapat memberikan rasa jera terhadap calon koruptor lainya untuk tidak melakukan hal yang sama. KPK mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020.
Pengurangan masa hukuman ini dianggap memperparah kasus korupsi di Indonesia. Pemotongan masa hukuman bervariasi. Ada yang mendapatkan diskon hukuman enam bulan hingga tiga tahun seperti pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. (OL-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved