Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK Khawatir PK jadi Jurus Baru Koruptor Lepas dari Jerat Hukum

Kautsar Bobi
30/9/2020 15:42
KPK Khawatir PK jadi Jurus Baru Koruptor Lepas dari Jerat Hukum
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir dengan banyaknya upaya peninjaun kembali (PK) terpidana koruptor yang disetujui oleh Mahkamah Agung. Hal ini dapat berpotensi menjadi celah bagi koruptor lainya terbebas dari jerat hukum.

"Jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Ali menyadari PK merupakan hak bagi terpidana. Namun, seluruh pihak seharusnya sepakat bahwa korupsi kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat bagi kehidupan manusia.

Baca juga : KPK: 397 Pejabat Politik Terjerat Kasus Korupsi

"Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor," tuturnya.

KPK telah menjatuhkan hukuman sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Diyakini dapat memberikan rasa jera terhadap calon koruptor lainya untuk tidak melakukan hal yang sama. KPK mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020.

Pengurangan masa hukuman ini dianggap memperparah kasus korupsi di Indonesia. Pemotongan masa hukuman bervariasi. Ada yang mendapatkan diskon hukuman enam bulan hingga tiga tahun seperti pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya