Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tren putusan pengurangan hukuman koruptor yang terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA) mengkahawatirkan. Selepas pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar, MA dinilai seolah tak memiliki sosok yang disegani dan berkomitmen pada agenda pemberantasan korupsi.
"Nampak bahwa memang komitmen para hakim agung sudah menurun setelah pensiunnya hakim agung Artidjo sebagai simbol moral," kata Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/9).
Abdul Fickar juga menyoroti komitmen antikorupsi para hakim agung MA saat ini secara gambaran mencerminkan situasi yang lebih besar yakni meredupnya semangat antikorupsi pascarevisi undang-undang KPK. Menurutnya, revisi UU KPK berdampak pada gerakan pemberantasan korupsi di semua institusi penegak hukum secara politik dan moral.
"Revisi UU KPK berpengaruh pada melemahnya gerakan pemberantasan korupsi di semua lini baik itu polisi, kejaksaan atau KPK. Bahkan juga melanda institusi peradilan MA yang mengurangi hukuman para koruptor. Sikap permisif terhadap korupsi itu nyata ada dan berpengaruh pada semangat semua penegak hukum," ucapnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai putusan MA yang kerap mendiskon hukuman itu memperburuk kondisi pemberantasan korupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut kepergian hakim Artidjo berdampak besar.
Baca juga : Romli: Pembahasan RUU Kejaksaan Tunggu Revisi KUHP Rampung
Padahal semasa menjadi hakim agung, ucap Kurnia, Artidjo kerap memperberat hukuman terdakwa korupsi. ICW pun mendesak agar Ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat PK.
Sebelumnya, KPK mencatat sedikitnya 20 perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat PK di MA. Baru-baru ini, MA mengabulkan PK dua mantan pejabat Kemendagri terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yakni Irman dan Sugiharto. Putusan PK MA mengurangi hukuman Irman dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 12 tahun penjara. Hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkait suap pengurusan izin AMDAL di kawasan industri Cilegon. MA mengurangi hukuman Tubagus menjadi empat tahun penjara dari sebelumnya enam tahun.
MA melalui putusan PK juga mengurangi pidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi dua tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, hukuman yang dijatuhi kepada Sri Wahyumi empat tahun enam bulan penjara. (OL-7)
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved