Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tren putusan pengurangan hukuman koruptor yang terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA) mengkahawatirkan. Selepas pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar, MA dinilai seolah tak memiliki sosok yang disegani dan berkomitmen pada agenda pemberantasan korupsi.
"Nampak bahwa memang komitmen para hakim agung sudah menurun setelah pensiunnya hakim agung Artidjo sebagai simbol moral," kata Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/9).
Abdul Fickar juga menyoroti komitmen antikorupsi para hakim agung MA saat ini secara gambaran mencerminkan situasi yang lebih besar yakni meredupnya semangat antikorupsi pascarevisi undang-undang KPK. Menurutnya, revisi UU KPK berdampak pada gerakan pemberantasan korupsi di semua institusi penegak hukum secara politik dan moral.
"Revisi UU KPK berpengaruh pada melemahnya gerakan pemberantasan korupsi di semua lini baik itu polisi, kejaksaan atau KPK. Bahkan juga melanda institusi peradilan MA yang mengurangi hukuman para koruptor. Sikap permisif terhadap korupsi itu nyata ada dan berpengaruh pada semangat semua penegak hukum," ucapnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai putusan MA yang kerap mendiskon hukuman itu memperburuk kondisi pemberantasan korupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut kepergian hakim Artidjo berdampak besar.
Baca juga : Romli: Pembahasan RUU Kejaksaan Tunggu Revisi KUHP Rampung
Padahal semasa menjadi hakim agung, ucap Kurnia, Artidjo kerap memperberat hukuman terdakwa korupsi. ICW pun mendesak agar Ketua Mahkamah Agung menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat PK.
Sebelumnya, KPK mencatat sedikitnya 20 perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat PK di MA. Baru-baru ini, MA mengabulkan PK dua mantan pejabat Kemendagri terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yakni Irman dan Sugiharto. Putusan PK MA mengurangi hukuman Irman dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 12 tahun penjara. Hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkait suap pengurusan izin AMDAL di kawasan industri Cilegon. MA mengurangi hukuman Tubagus menjadi empat tahun penjara dari sebelumnya enam tahun.
MA melalui putusan PK juga mengurangi pidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi dua tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, hukuman yang dijatuhi kepada Sri Wahyumi empat tahun enam bulan penjara. (OL-7)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan  pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved