Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPR Minta Masker Berstandar SNI tak Diubah-ubah

Insi Nantika Jelita
28/9/2020 14:57
DPR Minta Masker Berstandar SNI tak Diubah-ubah
Warga Hong Kong mengantre untuk mendapatkan masker(AFP/Philip Fong )

ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi, meminta Kementrian Perindustrian (Kemenperin) tidak mengubah-ubah standar masker yang yang sudah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain.

"Harus ada pertanggungjawaban dari Kemenperin dan tidak berubah-ubah, sehingga nantinya masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan," ungkap Baidowi dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (28/9).

Baca juga: Tower 8 Wisma Atlet Capai Tahap Finalisasi Untuk Pasien OTG

Ia menegaskan, jangan sampai ada perubahan SNI sehingga membuat produk masker di pasaran harus ditarik kembali yang akan merugikan pengusaha maupun konsumen.

Selain itu, Baidowi meminta Kemenperin harus memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya industri kecil menengah agar bisa memproduksinya dengan mudah.

Baidowi menyebut, standarisasi masker memang penting untuk memastikan standar kesehata yang diperjualbelikan di pasaran. Namun di sisi lain pemerintah harus menjamin kemudahan produsen, mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri mikro dan kecil bahkan perorangan.

"Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan," jelas Politikus PPP itu.

SNI yang telah dirumuskan itu telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya