Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEPALA Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (BSKJI Kemenperin) Andi Rizaldi berharap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 mampu membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan produsen dari luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini memungkinkan produk impor bisa masuk di gudang pengawasan.
"Semua produsen di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia, sehingga importasi ini juga selain melalui peraturan resmi, juga setiap impor ini harus masuk dalam gudang perusahaan resmi," kata Andi di Jakarta, Rabu (16/10).
Adanya Permenperin 45/2022, lanjutnya, lebih memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap produk impor. Ia juga mengatakan, masih menemukan produk-produk impor yang belum memenuhi ketentuan SNI meski masuk ke Indonesia secara legal.
Menurut Andi, temuan ini sangat merugikan negara lantaran kode HS atau Harmonized System Code yang digunakan tidak sesuai dengan aslinya.
"Kalau dia legal, harusnya begitu masuk ditanya mana SPPT SNI-nya. Apabila dialihkan nomor HS, otomatis negara akan mengambil kerugian, bisa jadi kalau dia menggunakan HS yang sebenarnya, negara dapat di atas 10%," ujarnya.
Di sisi lain, Andi menyebut akan ada sanksi administratif dan pidana bagi pelaku industri yang tidak mampu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk-produknya.
"Kalau terkait dengan SNI ini sudah masuk ke ranah pidana, sehingga nanti sanksinya juga berupa sanksi pidana dan denda, plus denda jadi tidak bisa memilih, harus dua-duanya," ujar Andi usai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakukan SNI secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10).
Terkait dengan sanksi administratif, kata Andi, diberikan kepada pelaku industri yang memiliki permasalahan administratif. Adapun sanksi ini dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
Ia menyampaikan penyusunan peraturan terkait dengan SNI ini ditujukan untuk pengembangan industri dalam negeri. Dalam penyusunan ini, Kemenperin juga berkolaborasi dengan berbagai stakeholder seperti asosiasi, pelaku usaha dan lainnya. Pihaknya ingin agar industri dalam negeri bisa menggeliat sehingga tidak dipenuhi dengan produk-produk impor.
"Kami tidak memandang bulu, apakah dia produknya itu dari dalam negeri maupun impor. Kalau dia sudah SNI wajib, kewajiban dan sanksinya sudah harus ada," tandasnya. (Ant/Z-11)
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin mencatat ada 66 perusahaan domestik yang memproduksi kendaraan listrik roda dua dan roda tiga, dengan kapasitas produksi mencapai 2,37 juta unit per tahun.
Dugaan adanya mafia impor tekstil memicu ketegangan antara Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dan Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan aksi salah satu produsen gas, yaitu PGN yang membangun narasi pembatasan pasokan gas bagi pengguna harga gas bumi tertentu (HGBT).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Tidak seharusnya ada pihak atau lembaga yang mencoba melakukan subordinasi terhadap perintah Presiden dalam bentuk menaikkan harga di atas US$6,5 dan membatasi pasokannya.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Ilham Permana menyatakan keprihatinannya anjlonya manufaktur dan risiko serbuan produk impor.
Untuk melindungi industri tekstil, pemerintah perlu memberikan insentif lewat kebijakan yang bisa menekan biaya produksi dan membantu pengembangan pasar sektor usaha tersebut.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengapresiasi langkah pemerintah yang memperpanjang masa berlaku kebijakan gas murah untuk kelompok industri tertentu.
Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini sudah banyak negara yang mulai khawatir dan berupaya melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor Tiongkok yang masif dan jauh lebih murah.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho mempertanyakan isi dari 26.000 lebih kontainer yang sempat tertahan namun sekarang diloloskan Bea Cukai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved