Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEPALA Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (BSKJI Kemenperin) Andi Rizaldi berharap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 mampu membendung kerugian yang ditimbulkan oleh masuknya barang-barang impor tanpa ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan produsen dari luar negeri memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini memungkinkan produk impor bisa masuk di gudang pengawasan.
"Semua produsen di luar negeri wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia, sehingga importasi ini juga selain melalui peraturan resmi, juga setiap impor ini harus masuk dalam gudang perusahaan resmi," kata Andi di Jakarta, Rabu (16/10).
Adanya Permenperin 45/2022, lanjutnya, lebih memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap produk impor. Ia juga mengatakan, masih menemukan produk-produk impor yang belum memenuhi ketentuan SNI meski masuk ke Indonesia secara legal.
Menurut Andi, temuan ini sangat merugikan negara lantaran kode HS atau Harmonized System Code yang digunakan tidak sesuai dengan aslinya.
"Kalau dia legal, harusnya begitu masuk ditanya mana SPPT SNI-nya. Apabila dialihkan nomor HS, otomatis negara akan mengambil kerugian, bisa jadi kalau dia menggunakan HS yang sebenarnya, negara dapat di atas 10%," ujarnya.
Di sisi lain, Andi menyebut akan ada sanksi administratif dan pidana bagi pelaku industri yang tidak mampu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk-produknya.
"Kalau terkait dengan SNI ini sudah masuk ke ranah pidana, sehingga nanti sanksinya juga berupa sanksi pidana dan denda, plus denda jadi tidak bisa memilih, harus dua-duanya," ujar Andi usai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakukan SNI secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10).
Terkait dengan sanksi administratif, kata Andi, diberikan kepada pelaku industri yang memiliki permasalahan administratif. Adapun sanksi ini dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
Ia menyampaikan penyusunan peraturan terkait dengan SNI ini ditujukan untuk pengembangan industri dalam negeri. Dalam penyusunan ini, Kemenperin juga berkolaborasi dengan berbagai stakeholder seperti asosiasi, pelaku usaha dan lainnya. Pihaknya ingin agar industri dalam negeri bisa menggeliat sehingga tidak dipenuhi dengan produk-produk impor.
"Kami tidak memandang bulu, apakah dia produknya itu dari dalam negeri maupun impor. Kalau dia sudah SNI wajib, kewajiban dan sanksinya sudah harus ada," tandasnya. (Ant/Z-11)
PELAKU industri Indonesia mengapresiasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berhasil mencapai kesepakatan positif dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Saat ini dan ke depannya, industri manufaktur, industri produk maupun industri jasa dituntut untuk selalu ramah lingkungan dan berkelanjutan.
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
Data Kementerian Perindustrian mencatat nilai impor makanan ringan Indonesia pada 2024 mencapai US$59,3 juta atau sekitar Rp967,31 miliar (kurs Rp16.312).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Mei 2025 masih berada di jalur ekspansi. IKI pada Mei ini tercatat di level 52,11 poin.
Industri makanan, minuman dan tembakau mengalami pelambatan pertumbuhan pada kuartal I 2025.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI, Ilham Permana menyatakan keprihatinannya anjlonya manufaktur dan risiko serbuan produk impor.
Untuk melindungi industri tekstil, pemerintah perlu memberikan insentif lewat kebijakan yang bisa menekan biaya produksi dan membantu pengembangan pasar sektor usaha tersebut.
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengapresiasi langkah pemerintah yang memperpanjang masa berlaku kebijakan gas murah untuk kelompok industri tertentu.
Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini sudah banyak negara yang mulai khawatir dan berupaya melindungi pasar domestik dari masuknya produk impor Tiongkok yang masif dan jauh lebih murah.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho mempertanyakan isi dari 26.000 lebih kontainer yang sempat tertahan namun sekarang diloloskan Bea Cukai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved