Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

16 Produk Ini Sekarang Wajib Ber-SNI

Insi Nantika Jelita
15/10/2024 07:33
16 Produk Ini Sekarang Wajib Ber-SNI
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan 16 produk industri mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat beredar di masyarakat. Selain memberi jaminan kualitas kepada konsumen, kewajiban bersertifikat SNI juga diharapkan dapat menekan laju impor ilegal.

"Dengan penambahan produk SNI wajib ini, kita ingin mengurangi 70% barang impor, termasuk yang ilegal," ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Andi Rizaldi dalam Peresmian IMC & Launching 16 Permenperin tentang Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).

Ke-16 produk itu yakni kaca isolasi, bahan isolasi panas, kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas elpiji, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, semen, serta penyerap suara dan tahan api dari mineral wol. Dengan adanya penambahan produk SNI wajib tersebut, total ada 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

Baca juga : Daftar Produk Wajib Ber-SNI Bertambah

Andi menjelaskan, dengan adanya ketentuan produk SNI wajib tersebut, importir kini tak bisa lagi seenaknya mengedarkan produk mereka tanpa memenuhi ketentuan SNI. SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian, sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI.

Jika aturan itu diabaikan atau dilanggar, ada sanksi tegas berupa pidana penjara atau denda miliaran rupiah. Hal itu sesuai dengan UU No 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Ada sanksinya. Jadi, barang siapa yang mengedarkan, baik sengaja atau tidak sengaja, yang seharusnya itu ber-SNI wajib, tapi tidak dilakukan, dia akan dikenakan sanksi pidana," tegasnya.

Baca juga : 11 Ribu Ton Baja tidak Ber-SNI Dimusnahkan Kemendag

Pada kesempatan itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan Pusat Manufaktur Indonesia atau Indonesia Manufacturing Center (IMC) yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat. Pembangunan IMC diharapkam mampu mewujudkan kemandirian industri nasional agar mampu menghasilkan produk mesin industri dalam negeri yang selama ini sebagian besar masih impor.

IMC akan dilengkapi dengan layanan pengembangan dan transfer teknologi, produk industri dari hasil penelitian, serta pengembangan yang dikembangkan pelaku usaha dalam negeri.

"Pembangunan IMC ini upaya Kemenperin mengakselerasi peningkatan daya saing dan kemandirian industri nasional agar mampu menghasilkan produk mesin industri," ungkap Agus. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik