Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho mempertanyakan isi dari 26.000 lebih kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan-pelabuhan nasional namun kemudian diloloskan begitu saja oleh Direktrat Jenderal bea Cukai Kementerian Keuangan. Sebelumnya, puluhan ribu peti kemas itu bisa lolos setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
"Ini yang kami tanyakan sampai dengan hari ini, isinya apa kontainer ini. Ada 26.000 kontainer ini isi apa? Sampai hari ini harusnya dibuka kontainer-kontainer itu. Apakah betul bahan baku? Apakah betul produk jadi? Ataukah memang sebetulnya ada produk-produk yang dipaksakan untuk masuk?" ucap Andry dalam Diskusi Publik Indef, Kamis (8/8).
Andry mengatakan Permendag 8/2023 telah menerabas seluruh instrumen kebijakan yang dibuat untuk melindungi produk-produk di dalam negeri. Dengan adanya beleid itu, 26.000 kontainer tersebut bisa lolos dan mengancam industri nasional.
Baca juga : Pameran UMKM Jadi Senjata untuk Adang Masuknya Produk Impor Ilegal
"Kami dengar dari industri, mereka struggling dengan adanya Permendag 8/2023 ini. Kami juga menanyakan apakah satgas impor yang ada saat ini itu ada hanya sebagai pengalihan isu saja dari Permendag 8? Karena dari kementerian terkait enggan merevisi sehingga dibuatlah beberapa hal sehingga mata publik ke arah sana," tegas Andry.
Ia berharap, dalam waktu dekat, Bea Cukai bisa memberikan informasi detil dan komprehensif terkait dengan apa dan di mana isi dari 26.000 kontainer itu sekarang berada.
"Mungkin dari Bea Cukai yang bisa menjelaskan dimana 26.000 kontainer ini, dan apa isinya. Apakah betul untuk industri, dan apakah betul itu produk impor bahan baku. Bisa jadi tidak, bisa jadi iya," pungkasnya. (Z-11)
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Konsep pemberdayaan idealnya dilakukan di lingkungan terdekat operasional perusahan, melibatkan karyawan, serta memperpanjang usia material yang semula dianggap limbah.
POLISI Spanyol mengumumkan penyitaan 13 ton kokain dalam penangkapan terbesar sepanjang sejarah negara itu, Rabu (6/11). Ini merupakan yang terbesar kedua dalam sejarah Uni Eropa.
SATUAN Reserse dan Kriminalitas Polres Pemalang, Jawa Tengah, menangkap lima tersangka pelaku perampokan truk kontainer garmen berisi pakaian ekspor senilai Rp1,8 miliar.
Kemenperin Ungkap 1600 Kontainer yang Tertahan
Kementerian Keuangan disebut belum transparan dalam melaporkan isi 26.415 kontainer yang tertahan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada Mei 2024 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved