Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

5 Tersangka Perampokan Truk Garmen di Pantura Pemalang Ditangkap

Akhmad Safuan
03/10/2024 10:21
5 Tersangka Perampokan Truk Garmen di Pantura Pemalang Ditangkap
Tersangka pelaku perampokan truk kontainer garmen berisi belasan ribu potong pakaian ekspor senilai Rp1,8 miliar di Jalur Pantura Pemalang digiring dari ruang pemeriksaan ke aula Polres Pemalang.(MI/Akhmad Safuan)

SATUAN Reserse dan Kriminalitas Polres Pemalang, Jawa Tengah, menangkap lima tersangka pelaku perampokan truk kontainer garmen berisi pakaian ekspor senilai Rp1,8 miliar. Sementara itu, enam tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (3/10), lima tersangka perampokan truk kontainer garmen di Jalur Pantura, Kabupaten Pemalang, berseragam tahanan warna biru muda hanya tertunduk saat digiring petugas dari ruang pemeriksaan menuju aula Polres Pemalang.

Mereka AS, 53, AMY, 45, SS, 44, M, 45, dan F, 39, pasrah saat digiring oleh pihak kepolisian dengan tangan yang terborgol. Polisi juga turut menunjukkan sejumlah barang bukti hasil perampokan.

Baca juga : Perampokan Taksi Online, Pelaku Sengaja Cari Korban Perempuan

"Masih ada enam lagi tersangka anggota komplotan perampokan truk kontainer garmen berisi pakaian ekspor senilai Rp1,8 miliar yang masih buron dan kami terus kejar," kata Kepala Polres Pemalang Ajun Komisaris Besar Eko Sunaryo.

Perampokan truk kontainer garmen berisi sekitar 17 ribu potong pakaian ekspor yang terjadi di Jalur Pantura tepatnya di Jalan Lingkar Utara Kabupaten Pemalang, pada Kamis (26/9) lalu, cukup menghebohkan. Sopir dan kernet dengan kondisi diikat dan dilakban mulutnya bersama truk ditemukan dibuang para tersangka di daerah Indramayu, Jawa Barat.

Peristiwa perampokan itu, lanjut Eko Sunaryo, terjadi ketika dua korban yakni sopir dan kernet sedang mengemudikan kontainer berisi berisi pakaian ekspor senilai Rp1,8 miliar, tetapi di lokasi kejadian tiba-tiba dicegat oleh delapan pelaku dengan dua di antaranya AS dan AMY menggunakan dua mobil.

Baca juga : Polisi Tangkap Perampok yang Bawa Kabur Taksi Online di Tol Bekasi

"Para pelaku berpura-pura akan memeriksa dokumen barang," imbuhnya.

Setelah modusnya berhasil, ungkap Eko Sunaryo, para pelaku kemudian mengikat dan menutup mulut serta mata korban dengan lakban. Kemudian tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS. 

Setelah menguras muatan kontainer, dua tersangka membawa truk kontainer berikut sopir dan kernet ke daerah Indramayu dan ditinggalkan di pinggir jalan.

"Hasil kejahatan sebanyak 17 ribu potong tersebut kemudian dibawa dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M sebagai pembeli dengan harga Rp14 ribu per potong," ujar Eko Sunaryo.

Tersangka AS dan AMY, menurut Eko Sunaryo, dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman serta tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara. (AS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya