Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Revisi UU KPK Diduga jadi Biang Banyaknya Pegawai KPK Resign

Tri subarkah
26/9/2020 20:40
Revisi UU KPK Diduga jadi Biang Banyaknya Pegawai KPK Resign
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menjadi salah satu pegawai yang mengundurkan diri dari KPK.(Antara Foto/M RISYAL HIDAYAT)

REVISI Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir membuat para pegawai lembaga antirasuah tersebut mengundurkan diri (resign). Melalui revisi tersebut, KPK dinilai sudah tidak independen seperti dulu dalam pemberantasan korupsi karena berada di bawah eksekutif.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurut Fickar, revisi UU KPK juga telah menempatkan para komisionernya bertindak sebagai pejabat negara. Padahal sebelum direvisi, komisioner dianggap sebagai penyidik dan penuntut.

"Suasana itulah yang kemudian membuat para teman-teman yang berstatus pegawai itu suasana kerjanya sudah nggak enak. Ini kok seperti lembaga apa, padahal ini lembaga penegak hukum," kata Fickar saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (26/9).

Hal tersebut, lanjut Fickar, dikuatkan oleh pernyataan Febri Diansyah yang sebelum resign menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Saya lihat dari omongan Febri, suasana kerja yang sudah nggak mendukung. Karena itu dia memutuskan tetap memberantas korupsi, tapi dari luar," terang Fickar.

Baca juga: Ternyata, Sudah 37 Pegawai KPK yang Resign di 2020

Sebelumnya, Febri mengakui bahwa kondisi KPK telah berubah sejak UU KPK direvisi. Ia mengatakan bahwa kontribusinya dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan jika berada di luar KPK.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Pendindakan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, setidaknya 157 pegawai KPK telah mengundurkan diri sejak 2016 hingga sekarang.

Dalam periode Januari hingga saat ini saja, sudah ada 31 pegawai yang mengundurkan diri yang 24 di antaranya merupakan pegawai tetap.

Menanggapi para pegawai yang resign, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyandingkan mereka sebagai pejuang yang meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih.

"Pejuang itu tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun," kata Ghufron.

Fickar menilai pernyataan Ghufron tersebut setara dengan pribahasa Jawa, "Tinggal glanggang colong playu," yang berarti perilaku meninggalkan gelanggang (posisi) dan lari meninggalkan tanggung jawab. Padahal menurutnya tidak seperti demikian.

"Karena mereka keluar bukan berhenti. Tetap ikut memberantas korupsi, tapi bisa dari tempat yang lain. Ini kan karena sistem yang diacak-acak. Jadi mereka bukan yang dalam pribahasa Jawa, 'Tinggal glanggang colong playu,'" tandas Fickar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik