Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DI tengah pro dan kontra soal perlu atau tidaknya Pilkada Serentak 2020 ditunda, pemerintah diimbau mengambil jalan tengah. Jalan tengah itu yakni Pilkada tetap berlangsung pada 9 Desember mendatang, namun ada pengetatan aturan untuk menghindari cluster baru covid-19. Hal itu mengemuka dalam Dialog Interaktif Virtual LSM-IBSW yang bertema 'Gelaran Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat menjalankan Agenda Demokrasi Indonesia'.
"Revisi atas Peraturan KPU tinggal Finalisasi, harus ada perkiraan atas sanksi bagi Pelanggar aturan Pemilu," tegas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Ia juga mengingatkan penyelenggara Pemilu agar melakukan validasi atas surat keterangan hasil test swab dan rapid test karna tidak sedikit yang palsu.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Jadi Kendala Utama Pilkada 2020
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI Mochammad Afiffudin menyatakan bahwa Pilkada harus tetap digelar tahun ini. Urgensinya adalah mencari jalan keluar atas protokol kesehatan yg terjadi karena kerumunan. Itu sebabnya perlu dilakukan pencegahan sebelum terjadinya penularan covid-19.
Senada, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP Alfitra Salamm secara tegas menyatakan dukungan Pilkada serentak dan meniadakan kerumunan massa. "KPU harus konkret bukan hanya membatasi jumlah peserta kampanye 50 orang tapi tetapkan saja kampanye secara daring", tegas Alfitra.
Ia juga meminta KPU dan Bawaslu untuk aktif mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada serentak dan merangkul pihak-pihak yang menyuarakan aksi boikot, ajakan golput dan penolakan terhadap pelaksanaan Pilkada.
Menjawab itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa protokol kesehatan yang termaktub dalam PKPU Nomor 6/2020 akan lebih diperketat lagi, termasuk menghindari kerumunan massa, dan menggunakan media online. "Bagi Pemilih sebelum masuk TPS pun akan diukur suhu tubuhnya, jika suhunya tinggi, akan diperlakukan secara khusus."
Sementara itu, Ketua Asosiasi Big Data Rudi Rusdiah mengkritisi media online atau daring sebagai solusi menghindari kerumunan massa. Rudi menekankan penggunaan daring harus diperhatikan karena kerap terjadi peretasan data oleh hacker dan penggunaan data pribadi secara ilegal.
Kendala pelaksanaan Pilkada serentak karena Pandemik Covid-19 tidak serta merta dilakukan penundaan secara terus menerus atas pelaksanaan Pilkada Serentak, karena menurut Direktur Eksekutif LSM-IBSW Nova Andika bahwa pandemi ini tidak jelas kapan berakhirnya dan secepat apa vaksin ini bisa diberikan kepada masyarakat.
"Pemimpin Daerah harus memiliki legitimasi dari masyarakat pemilihnya dan memiliki kapabilitas menangani pandemik di daerah yg dipimpinnya, dan agenda demokrasi tetap harus berjalan ditunjang aturan protokol kesehatan yg sangat ketat" tegas Nova. LSM-IBSW menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.
Atas kemungkinan terjadinya pelanggaran aturan, pengamat politik Jerry Massie menegaskan perlunya peradilan khusus. "Peradilan khusus diperlukan ,untuk pelanggaran yang tidak bisa dijangkau oleh penegakkan hukum terpadu." (RO/A-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved