Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PENYELENGGARA pemilu tengah mematangkan aturan dan pengawasan iklan kampanye pilkada di media sosial. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI akan memberikan izin kampanye pasangan calon kepala daerah di media sosial dan daring selama 14 hari.
“Jumlah akun iklan yang diperbolehkan di medsos sama agar setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama,” tutur Komisioner KPU RI Viryan Aziz dalam diskusi daring bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), kemarin.
Viryan menuturkan pihaknya telah bekerja sama dengan Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang manajemen dan pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan pilkada serentak.
Menurut Viryan, peserta pilkada akan didorong menggunakan platform daring ataupun iklan media massa demi menghindari terbentuknya kerumunan selama proses pilkada. Peristiwa maraknya arak-arakan dan kerumuman massa pada 4-6 September lalu menjadi pelajaran KPU
untuk menciptakan metode dan adaptasi baru.
Diakuinya, mobilisasi massa masih menjadi budaya demokrasi hingga saat ini. “Tidak mudah kita beradaptasi secara sungguh-sungguh. Saat itu ada mobilisasi massa dan itu masih jadi budaya kita. Tentu saja itu merupakan strategi. Peristiwa itu membuat syok semua orang. Kita bisa dorong menjadi momentum kampanye via daring dan medsos kian efektif,” tutur Viryan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi kampanye media sosial milik paslon. Meski begitu, masih seperti sebelumnya, pengawasan berfokus pada akun-akun resmi.
“Yang kami bisa awasi hanya akun yang resmi. Yang kita tahu akun resmi itu isinya pasti yang baik-baik saja. Kita belajar dari Pilkada Jakarta 2017 begitu maraknya berdebatan di medsos makanya kami masuk dan melakukan fungsi pengawasan,” ucap Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Fritz menekankan aturan kampanye tetap dilarang melakukan pengancaman, merusak, rasis, mempersoalkan dasar negara dan hal lain yang bermakna negatif dan memecah belah. Iklan dengan substansi terlarang dapat berujung pada sanksi didiskualifi kasi.
Kampanye terselubung
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Alia Yofira Karunian mengingatkan potensi penyalahgunaan akun yang membagi berbagai informasi secara terselubung dengam tujuan tertentu. Untuk itu, platform medsos dituntut transparan.
“Penting untuk platform media transparan dalam membuka siapa yang berkampanye. Total 175 juta pengguna internet dan 160 juta pengguna medsos di Indonesia, maka penting melakukan transparansi iklan politik,” cetus Alia.
Berdasarkan data 31 Maret-17 April 2019. Alia menyebut pihanya menemukan sebanyak 118 iklan kampanye dan tersebar di sembilan daerah. Iklan itu masih bermunculan pada masa tenang dan pada saat pemilihan.
Akun partai dan pribadi yang terdaftar di KPU dapat dengan mudah dilacak. Apabila menautkan iklan negatif bisa diketahui sehingga dapat diminta pertanggungjawabannya. Namun, akun lainnya sulit dilacak karena identitas dan atributnya tidak jelas.
“Sulit untuk memastikan. Akun ketiga inilah yang menjadi rentan untuk disalahgunakan dan disebarkan dan menimbulkan disinformasi. Galeri iklan di media sosial sangat penting untuk memberikan informasi tentang pengiklan,” tandas Alia. (P-2)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved