Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPU Kebut Revisi PKPU Sebelum Kampanye Dimulai

Indriyani Astuti
22/9/2020 11:40
KPU Kebut Revisi PKPU Sebelum Kampanye Dimulai
Ilustrasi Pilkada(Dok.MI )

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengebut revisi peraturan KPU (PKPU) No 10/2020 guna menyempurnakan aturan dalam PKPU No 6/2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan revisi itu kemungkinan memuat sanksi dan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Saat ini masih dalam proses drafting. Kami telah berkoordinasi sejak tadi malam untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Raka ketika dihubungi mediaindonesia.com di Jakarta, Selasa (22/9).

Sayangnya Raka belum bisa menjelaskan detail sanksi yang diterapkan. Ia hanya memastikan revisi PKPU mendesak diselesaikan sebelum masa kampanye dimulai yakni 26 September 2020. PKPU, ujar Raka, penting untuk dijadikan dasar hukum penyelenggaraan kampanye.

"Jika sudah selesai pembahasannya akan kami sampaikan," imbuhnya.

KPU, imbuhnya, juga tengah melakukan sosialisasi dan koordinasi termasuk mempersiapkan tahapan kampanye akan akan dimulai. 

Baca juga : UU ini Acuan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah adanya kerumunan saat penetapan pasangan calon kepala daerah pada 23 September dan masa kampanye yang berlangsung pada 26 September hingga 1 Desember 2020.

Ia juga menyampaikan KPU siap merevisi PKPU, tapi harus mengacu pada undang-undang yang bisa diambil sebagai dasar hukum. Ia khawatir akan ada celah hukum apabila PKPU dibuat tidak berdasarkan aturan perundangan yang ada. Ilham mencontohkan klausul larangan koruptor menjadi peserta pilkada, yang dimuat dalam PKPU No.6/2018, pernah digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan, hal itu tidak diatur dalam undang-undang.

Penyelenggaraan pilkada saat pandemi menimbulkan kekhawatiran munculnya klaster baru penularan. Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan terdapat 60 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19 seperti disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya