Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMOTONGAN vonis penjara bagi koruptor oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terus berlangsung. Sepanjang 2019-2020 terdapat 20 perkara rasuah yang mendapatkan diskon hukuman (lihat grafis).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan-putusan hakim MA yang terus mengabulkan peninjauan kembali (PK) dan memberi diskon hukuman pencuri uang rakyat tersebut.
Melalui pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin, lembaga antirasuah itu berharap obral pemotongan hukuman itu tidak berkepanjangan. Sebab, hal itu akan memberi kesan buruk bagi lembaga peradilan di mata masyarakat. Citra pemberantasan korupsi pun diyakini dapat hancur karena hal itu.
“Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK memastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan. Pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun kian tergerus,” ujarnya.
Terlebih, kata Ali, pengurangan hukuman menggerus efek jera yang diharapkan muncul dalam pemberantasan rasuah. Dampak lebih besar dari sikap MA ini ialah perkembangan pelaku korupsi di Indonesia akan semakin parah.
“Selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan MA tentang Pedoman Pemidanaan pada Seluruh Tingkat Peradilan. “Itu yang juga termasuk pedoman mengikat bagi majelis hakim tingkat PK,” pungkasnya.
Efek jera
Dalam kaitan yang sama, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak MA agar tidak mengistimewakan peninjauan kembali (PK) atau kasasi terpidana maupun terdakwa korupsi. Bila hal itu terus dilakukan, efek jera yang diharapkan dari pemberantasan rasuah bakal sirna.
“ICW mendesak agar Ketua MA (Muhammad Syarifuddin) menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat PK. Sebab, ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, harapan pemberantasan rasuah dapat menimbulkan efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis kepada para koruptor selalu rendah. Catatan ICW, sepanjang 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya dua tahun tujuh bulan.
Saat ini, tak dapat dipungkiri bahwa sosok seperti mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak lagi tampak di MA. “Maka dari itu, para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA,” pungkasnya.
Di lain pihak, MA menolak penilaian tidak pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi karena memberi diskon hukuman pelaku rasuah. MA mengaku hanya mengabulkan sedikit dari total permohonan PK serta seluruh putusan mendasarkan pada bukti kuat.
“MA sama sekali tidak mengistimewakan terpidana, khususnya terpidana korupsi. Oleh karena itu, MA perlu menanggapi agar masyarakat dapat memahami tugas dan fungsi MA dalam menangani perkara, begitu pula lembaga peradilan yang ada di bawahnya,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, kemarin. (X-6)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved