Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Usulkan Kotak Suara Keliling

TRI SUBARKAH
21/9/2020 05:30
KPU Usulkan Kotak Suara Keliling
KPU GELAR SIMULASI: Petugas di tempat pemungutan suara memakai masker dan face shield serta sarung tangan saat mengangkat kotak suara( MI/ANDRI WIDIYANTO)

METODE pemungutan suara melalui kotak suara keliling (KSK) diembuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diusulkan di atur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menurut komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, selain melalui TPS, KSK dapat dilakukan agar tahapan-tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.

“Selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Namun, di tengah pandemi, metode KSK menjadi alternatif menjemput pemilih yang takut ke TPS atau pemilih yang positif covid-19 maupun sedang isolasi mandiri,” jelas Pramono melalui keterangan tertulis, kemarin.

KPU juga mengusulkan jad-wal pemungutan suara dilak-sanakan pukul 07.00-15.00 waktu setempat guna mengurai kedatangan pemilih. Untuk penghitungan suara, KPU mengusulkan agar dapat dilakukan secara elektronik, selain melalui manual.

Selain itu, lanjut Pramono, KPU mengusulkan kampanye dalam bentuk lain seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, dan acara sosial, hanya dibolehkan secara daring.

Apabila usul tersebut tidak masuk perppu, Pramono mengatakan pihaknya akan mengatur mela-lui revisi PKPU atau pedoman teknis apabila waktunya diang-gap tidak mencukupi.

Terkait dengan sanksi pe-langgar protokol kesehatan, KPU mengusulkan beberapa sanksi pidana dan/atau admi-nistrasi yang penegakan hukumnya dapat dilakukan baik oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum yang lain.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puska-pol UI) Aditya Perdana mem-pertanyakan urgensi perppu. Menurutnya, pelaksanaan teknis pilkada tahun ini dapat dilakukan PKPU.Aditya berpendapat Perppu No 2/2020 yang ditetapkan sebagai UU No 6/2020 memberi KPU kewenangan dalam mengatur pelaksanaan pilkada saat pandemi melalui PKPU.

“Artinya perppu yang pertama itu, menurut saya, landasan hukumnya sudah sangat kuat karena sepenuhnya PKPU itu yang bisa digunakan untuk banyak hal,” kata Aditya kepada Media Indonesia, kemarin.

Tunda

Dengan melihat kondisi pandemi, desakan menunda pilkada pun mengalir. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pilkada perlu ditunda. Pasalnya keselamatan rakyat lebih utama ketimbang urusan lain.PBNU berpendapat, melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsung-an ekonomi (hifdz al-maal) masyarakat.

Pasalnya penu-laran covid-19 telah mencapai tingkat darurat maka priori-tas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan rakyat dari krisis kesehatan.

“Fakta bahwa sejumlah pe-nyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit oleh covid-19,” jelas Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan resmi, kemarin.

Namun, penolakan dilontar-kan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegas-kan PDIP ingin pilkada tetap dilanjutkan. Bila agenda kon-stitusional ini ditunda, akan melahirkan banyak pelaksana tugas (Plt) yang secara legitimasi lemah dalam melanjutkan roda pemerintahan.

Pada Rabu (17/9), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mah-fud MD menegaskan pilkada tidak bisa lagi ditunda. Pe-nundaan akan menimbulkan ketidakjelasan kepemimpinan di 270 daerah, sedangkan pandemi covid-19 pun tidak diketahui secara pasti kapan akan berakhir. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya