Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Pastikan Logistik Pilkada 2024 Sampai ke TPS 26 November

Tri Subarkah
23/11/2024 13:14
KPU Pastikan Logistik Pilkada 2024 Sampai ke TPS 26 November
Beberapa orang memindahkan logistik Pilkada Serentak 2024.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara dapat sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Selasa (26/11). Diketahui, tanggal pencoblosan adalah 27 November 2024.

Anggota sekaligus Ketua Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, pada H-4 pemungutan suara, pihaknya memonitor distribusi logistik yang rata-rata sudah sampai ke tingkat kecamatan.

"Berikutnya setelah dari kecamatan langsung ke PPS (panitia pemungutan suara). H-1, PPS harus sudah memastikan logistik sampai ke TPS, tanggal 26 (November)," jelasnya kepada Media Indonesia, Sabtu (23/11).

Berkaca dari gelaran pemilu dan pilkada sebelumnya, Sudrajat mengatakan seluruh logistik biasanya sampai ke TPS pada H-1 sore hari. Pada 26 November pula, seluruh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga akan mendirikan TPS sebagai lokasi pencoblosan. 

Sudrajat menyebut, jajarannya di daerah telah berkoordinasi dengan TNI/Polri maupun Dinas Perhubungan masing-masing untuk memastikan logistik terdistribusi dengan baik. Apalagi, sejumlah daerah sudah mengalami kondisi hujan.

Kendati demikian, pengiriman logistik Pilkada 2024 diprediksi akan lebih mudah dibanding Pemilu 2024 pada Februari lalu. Sebab, volume logistik yang dibutuhkan saat Pemilu 2024 lebih besar ketimbang Pilkada 2024. 

Kecuali di Jakarta dan Yogyakarta, pemilih nantinya akan mendapatkan dua jenis surat, yaitu pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota dan pemilihan gubernur.

Pada Pemilu 2024 lalu, pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, yaitu presiden-wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kaupaten/kota.

"Di Pilkada 2024 juga jumlah TPS-nya lebih sedikit dibanding dengan Pemilu 2024, tinggal separuhnya saja. Karena maksimal jumlah pemilih per TPS saat pemilu kan 300 orang, kalau pilkada 600 orang," terang Sudrajat. (Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya