Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sesneg Jelaskan Alasan Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri

Indriyani Astuti
19/9/2020 13:25
Sesneg Jelaskan Alasan Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri
Bambang Trihatmodjo, anak Presiden kedua RI Soeharto(Antara)

PUTRA Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmodjo dicekal berpergian ke luar negeri karena memiliki utang kepada negara. Tidak terima dengan hal itu, Bambang pun menggugat keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dari penjelasan Kementerian Sekretariat Negara, disebutkan utang Bambang terhadap negara terkait dengan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX Tahun 1997. Namun tidak dijelaskan secara rinci besaran piutang negara yang dimaksud. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Sdr. Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

”Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negera memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara),” ujar  Setya seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu (19/9).

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian piutang negara kepada Bambang Triatmojo selaku Ketua Konsorsium Mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun  1997. Antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

Dalam rapat koordinasi tersebut, ujar Setya, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya  terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

”Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas/selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Setya. (OL-13)

Baca Juga: Tak Gunakan Masker, Puluhan Warga Jakarta Disanksi Kerja Sosial



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya