Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nurhadi Diduga Aktif Minta Suap

Dhk/P-2
19/9/2020 05:39
Nurhadi Diduga Aktif Minta Suap
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman(Medcom.id)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam perkara dugaan suap peng- urusan perkara di MA. Penyidik komisi antirasuah kini menyelisik peran aktif keduanya dalam menerima suap dan gratifikasi.

“Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka Nhd (Nurhadi) dan tersangka RHe (Rezky) dalam melakukan serangkaian perbuatan sehingga kemudian para tersangka diduga menerima imbalan, baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali Fikri mengatakan pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka, Kamis (17/9). Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengidentifikasi tiga dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yang berjumlah total Rp46 miliar. Salah satu dugaan sumber penerimaan ialah terkait dengan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (persero).

Dugaan sumber penerimaan suap kedua ialah pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Ketiga, KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi serta PK di MA dan permohonan perwalian.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Di saat yang sama, KPK juga terus menyelisik aset-aset Nurhadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita aset berupa dua kebun kelapa sawit seluas 33 ribu meter persegi dan 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

Komisi antirasuah juga sudah menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor. Kemudian, juga disita belasan kendaraan mewah yang terdiri dari motor besar alias moge, mobil, hingga sepeda. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya