Waduh! MA Kembali Korting Vonis Koruptor

Dhika Kusuma Winata
18/9/2020 23:31
Waduh! MA Kembali Korting Vonis Koruptor
Ilustrasi(Dok MI)

MAHKAMAH Agung (MA) kembali mengeluarkan putusan yang mengurangi hukuman terpidana korupsi. 

Putusan Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana mantan anggota DPR Musa Zainuddin dikabulkan dan hukumannya dikurangi dari sembilan tahun penjara menjadi enam tahun.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan PK mantan politikus PKB itu dikabulkan lantaran Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memosisikan peran terpidana dalam kasus suap pembangunan jalan Kementerian PUPR tersebut.

"Terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam rencana kerja Kementerian PUPR. Terpidana sejatinya bukan pelaku aktif," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Dalam perkara itu, majelis PK menilai Musa hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp200 miliar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Adapun terkait penentuan fee sebesar 8% dalam proyek tersebut, majelis PK berpandangan hal itu bukan permintaan terpidana, melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi/terdakwa lain yakni Abdul Hoir.

Meski begitu, MA tetap memutus Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akan tetapi, pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama sembilan tahun dinilai menimbulkan disparitas pemidanaan. Disparitas yang dimaksud yakni hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lain yang dinilai aktif dalam perbuatannya yakni Abdul Hoir yang dihukum selama dua tahun enam bulan.

"Hal-hal yang dikemukakan tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan terpidana. Oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan di bawah ini dinilai sudah tepat, adil, dan proporsional," jelas Andi.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyoroti tren pengurangan hukuman terpidana korupsi. KPK mencatat ada belasan perkara korupsi yang ditangani komisi antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat PK di MA.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan deretan putusan yang mengurangi hukuman kasus korupsi itu tidak sejalan dengan upaya bersama semua pihak dalam melawan korupsi. Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan MA tersebut.

Sebelumnya, MA juga mengurangi hukuman mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkait suap pengurusan izin AMDAL di kawasan industri Cilegon. MA mengurangi hukuman Tubagus menjadi empat tahun penjara dari sebelumnya enam tahun.

MA melalui putusan PK juga mengurangi pidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi dua tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, hukuman yang dijatuhi kepada Sri Wahyumi empat tahun enam bulan penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya