Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik pengadaan dalam kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada 2012-2013. KPK memanggil empat camat sebagai saksi dalam kasus pengadaan RTH yang merugikan keuangan negara Rp69 miliar.
Empat mantan camat yang dipanggil tersebut yakni Camat Cilengkrang Wawan Ahmad Ridwan (menjabat 2012), Camat Cilengkrang Indra Respati (menjabat 2013), Camat Rancaekek Haris Taufik (menjabat 2013) dan Camat Cibiru Zamzam Nurzaman (menjabat 2015). Adapun pemeriksaan digelar di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/9).
Keempat mantan camat itu juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Selain empat camat, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya, mereka yakni seorang PPAT bernama Dian Gandirawati, dua pegawai bank BRI bernama Yudi Winaya Yogapranata dan Cheryya Agustina.
Kemudian, ada tiga orang pegawai Bank BJB bernama Nena Prachwati, Ria Mutiasari, dan Ane Lisdiana. Empat orang lainnya yakni pegawai Bank Bukopin, Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka, dan Tintin Gustini.
Baca juga: KPK Panggil 13 Saksi Skandal Korupsi RTH Pemkot Bandung
Dalam kasus itu, Dadang Suganda sebagai wiraswasta menjadi tersangka. Perannya diduga sebagai makelar untuk pengadaan tanah RTH. KPK menduga Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Berkat perannya menjadi makelar tersebut, Dadang diduga memperkaya diri sebesar Rp30 miliar.
Dalam kasus itu, Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Kecamatan Cibiru, Bandung, untuk RTH. KPK menengarai nilai tanah yang dibayarkan lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Pemerintah Kota Bandung kemudian membayarkan Rp43,6 miliar kepada Dadang atas tanah tersebut. Namun, komisi menduga Dadang hanya membayarkan Rp13,5 miliar kepada pemilik lahan.
KPK menduga dalam kasus RTH di Bandung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.
Tersangka Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan tersangka untuk mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hery Nurhayat serta dua orang anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet. Ketiganya sudah menjalani proses persidangan.(OL-5)
Prisma Advertising hadirkan Cheers Screen di Braga, memungkinkan kirim pesan dan foto ke billboard via QR, kolaborasi AQUA ciptakan interaksi OOH real-time.
Hanya dengan Rp98.000 nett per orang, tamu sudah dapat menikmati sajian brunch spesial di Spoonfiul All Day Dining
Saat ini kawasan TPU Cikadut secara administratif masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
Mayoritas wisatawan datang dari wilayah Jabodetabek dan didominasi oleh rombongan keluarga.
DPRD Jawa Barat akan segera memanggil BBKSDA Jawa Barat dan pihak terkait untuk meminta klarifikasi atas kondisi tata kelola Bandung Zoo setelah dua anak harimau benggala mati
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved