Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sidang Etik Firli Ditunda, MAKI: Ada Dugaan Tarik Ulur

Dhika Kusuma Winata
15/9/2020 18:20
Sidang Etik Firli Ditunda, MAKI: Ada Dugaan Tarik Ulur
Ketua KPK Firli Bahuri seusai menjalani sidang etik.(MI/Adam Dwi)

SIDANG putusan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditunda. Sebab, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus menjalani tes usap seusai berinteraksi dengan pegawai yang positif covid-19.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan penundaan tersebut. Sebagai pelapor, dirinya tidak menerima penjelasan lengkap. Boyamin menuding penundaan sidang putusan diduga ada tarik ulur keputusan.

"Terus terang saja curiga penundaannya ini ada tarik ulur. Gambaran saja, putusannya akan agak berat kalau dinyatakan bersalah. Tapi kemudian ada upaya untuk mengulur waktu," ujar Boyamin saat menyambangi markas Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (15/9).

Baca juga: Ada Desakan Mundur, Firli: Kita Ikuti UU Saja

Boyamin sengaja datang ke kantor Dewas KPK untuk meminta penjelasan terkait alasan penundaan sidang. Dia juga membawa sejumlah bukti berupa foto dan video, untuk diserahkan ke Dewas KPK. Bukti itu melengkapi kesaksiannya dalam persidangan sebelumnya.

Adapun Dewas KPK menjamin bahwa tidak ada tarik ulur dalam penundaan sidang putusan. Dewas KPK menegaskan penundaan disebabkan tiga anggota harus menjalani tes usap, seusai berinteraksi dengan pegawai positif covid-19. Ketiganya, yakni Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, serta dua anggota, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

"Tidak ada tarik ulur putusan. Tiga orang anggota Dewas di-swab tadi pagi, karena berinteraksi dengan salah seorang yang positif covid-19," jelas anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris.

Baca juga: Firli Bisa Diganjar Hukuman Berat oleh Sidang Etik

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tes usap dibutuhkan sebagai tindakan cepat pengendalian covid-19 di lingkungan KPK. Diketahui, sedikitnya ada 69 pegawai KPK yang terpapar covid-19.

Dari hasil pelacakan kontak pegawai yang terkena covid-19, ditemukan indikasi interaksi dengan anggota Dewas KPK. Adapun tiga anggota Dewas KPK akan bekerja dari rumah sembari menunggu hasil tes.

Adapun sidang putusan kasus etik Firli Bahuri diundur pada Rabu (23/9) depan. Sebelumnya, Firli diadukan MAKI lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni lalu.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya