Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN kasus Joko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan supervisi KPK saat ini sudah berjalan baik. KPK pun dianggap tak perlu mengambil alih kasus tersebut jika kepolisian dan kejaksaan tak menemui hambatan dalam penanganannya.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji ketika menanggapi desakan sejumlah kalangan yang menginginkan KPK mengambil alih kasus Joko Tjandra.
“Sejak awal penanganan kasus ini ada di Polri dan Kejagung. Kecuali jika Polri/Kejagung menyerahkan kasus ini ke KPK karena ada permasalahan teknis pro justitia,” ungkap Indriyanto.
Mantan pelaksana tugas pemimpin KPK itu menilai supervisi yang dilakukan KPK melalui gelar perkara bersama Polri dan Kejagung sebagai sesuatu yang rutin dan wajar. Terlebih, kasus Joko Tjandra menjadi perhatian publik dan juga melibatkan aparat penegak hukum.
Indriyanto memandang tidak ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih kasus itu. Menurutnya, Polri dan Kejagung memiliki kapabilitas dalam penanganan kasus Joko Tjandra dan sama sekali tidak mengalami hambatan teknis.
Ia memandang level keahlian dan pengalaman polisi untuk menuntaskan kasus Joko Tjandra bisa dipercaya. Indriyanto juga tidak melihat persoalan independensi yang diragukan sejumlah kalangan.
Saat ini Bareskrim Polri kembali menerima berkas perkara penanganan dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra dari Kejaksaan Agung.
Dalam menanggapi hal itu, tim penyidik Polri bergerak cepat dengan langsung menambah kekurangan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. “Ya, kemarin (Sabtu, 12/9), tersangka Prasetijo Utomo diperiksa tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum dalam P-19,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyaraka Divisi Humas Awi Setiyono.
Kasus Joko Tjandra ini juga menjadi perhatian serius Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat belum
ada keseriusan KPK mengambil alih perkara tersebut. “Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Joko Tjandra,” imbuhnya.
Kurnia menuding KPK tidak punya nyali menangani perkara Joko. Hal itu dinilainya dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Firli disebut normatif saat menyampaikan KPK bakal menangani kasus Joko Tjandra.
Firli menyebut akan menyupervisi penanganan kasus yang ditangani Kejagung. (Ykb/Cah/P-2)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved