Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN kasus Joko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan supervisi KPK saat ini sudah berjalan baik. KPK pun dianggap tak perlu mengambil alih kasus tersebut jika kepolisian dan kejaksaan tak menemui hambatan dalam penanganannya.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji ketika menanggapi desakan sejumlah kalangan yang menginginkan KPK mengambil alih kasus Joko Tjandra.
“Sejak awal penanganan kasus ini ada di Polri dan Kejagung. Kecuali jika Polri/Kejagung menyerahkan kasus ini ke KPK karena ada permasalahan teknis pro justitia,” ungkap Indriyanto.
Mantan pelaksana tugas pemimpin KPK itu menilai supervisi yang dilakukan KPK melalui gelar perkara bersama Polri dan Kejagung sebagai sesuatu yang rutin dan wajar. Terlebih, kasus Joko Tjandra menjadi perhatian publik dan juga melibatkan aparat penegak hukum.
Indriyanto memandang tidak ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih kasus itu. Menurutnya, Polri dan Kejagung memiliki kapabilitas dalam penanganan kasus Joko Tjandra dan sama sekali tidak mengalami hambatan teknis.
Ia memandang level keahlian dan pengalaman polisi untuk menuntaskan kasus Joko Tjandra bisa dipercaya. Indriyanto juga tidak melihat persoalan independensi yang diragukan sejumlah kalangan.
Saat ini Bareskrim Polri kembali menerima berkas perkara penanganan dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra dari Kejaksaan Agung.
Dalam menanggapi hal itu, tim penyidik Polri bergerak cepat dengan langsung menambah kekurangan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. “Ya, kemarin (Sabtu, 12/9), tersangka Prasetijo Utomo diperiksa tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum dalam P-19,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyaraka Divisi Humas Awi Setiyono.
Kasus Joko Tjandra ini juga menjadi perhatian serius Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat belum
ada keseriusan KPK mengambil alih perkara tersebut. “Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Joko Tjandra,” imbuhnya.
Kurnia menuding KPK tidak punya nyali menangani perkara Joko. Hal itu dinilainya dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Firli disebut normatif saat menyampaikan KPK bakal menangani kasus Joko Tjandra.
Firli menyebut akan menyupervisi penanganan kasus yang ditangani Kejagung. (Ykb/Cah/P-2)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved