Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGANAN kasus Joko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan supervisi KPK saat ini sudah berjalan baik. KPK pun dianggap tak perlu mengambil alih kasus tersebut jika kepolisian dan kejaksaan tak menemui hambatan dalam penanganannya.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji ketika menanggapi desakan sejumlah kalangan yang menginginkan KPK mengambil alih kasus Joko Tjandra.
“Sejak awal penanganan kasus ini ada di Polri dan Kejagung. Kecuali jika Polri/Kejagung menyerahkan kasus ini ke KPK karena ada permasalahan teknis pro justitia,” ungkap Indriyanto.
Mantan pelaksana tugas pemimpin KPK itu menilai supervisi yang dilakukan KPK melalui gelar perkara bersama Polri dan Kejagung sebagai sesuatu yang rutin dan wajar. Terlebih, kasus Joko Tjandra menjadi perhatian publik dan juga melibatkan aparat penegak hukum.
Indriyanto memandang tidak ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih kasus itu. Menurutnya, Polri dan Kejagung memiliki kapabilitas dalam penanganan kasus Joko Tjandra dan sama sekali tidak mengalami hambatan teknis.
Ia memandang level keahlian dan pengalaman polisi untuk menuntaskan kasus Joko Tjandra bisa dipercaya. Indriyanto juga tidak melihat persoalan independensi yang diragukan sejumlah kalangan.
Saat ini Bareskrim Polri kembali menerima berkas perkara penanganan dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra dari Kejaksaan Agung.
Dalam menanggapi hal itu, tim penyidik Polri bergerak cepat dengan langsung menambah kekurangan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. “Ya, kemarin (Sabtu, 12/9), tersangka Prasetijo Utomo diperiksa tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum dalam P-19,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyaraka Divisi Humas Awi Setiyono.
Kasus Joko Tjandra ini juga menjadi perhatian serius Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat belum
ada keseriusan KPK mengambil alih perkara tersebut. “Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Joko Tjandra,” imbuhnya.
Kurnia menuding KPK tidak punya nyali menangani perkara Joko. Hal itu dinilainya dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Firli disebut normatif saat menyampaikan KPK bakal menangani kasus Joko Tjandra.
Firli menyebut akan menyupervisi penanganan kasus yang ditangani Kejagung. (Ykb/Cah/P-2)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved