Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEJAKSAAN Agung memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra hari ini, Jumat (11/9).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan tidak membahas mengenai dugaan keterlibatan hakim Mahkamah Agung terkait pengurusan fatwa.
"Ngga sampai ke situ-situ. Kan permufakatan jahat, mereka (tersangka) yang bermufakat. Kecuali itu sudah terjadi suap ke sana (MA)," ujar Ali di Jakarta, Jumat (11/9).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bersama dengan KPK, Ali menegaskan sejauh ini penanganan perkara masih ditangani pihaknya. Dengan kata lain, KPK belum akan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
"Intinya KPK punya kewenangan (ambil alih) itu, tapi sampai sekarang ini belum, atau tidak. Tapi nanti kalau ada pengembangan lain, kita tunggu aja. Intinya undang-undang memungkinkan," tandas Ali.
Baca juga : Ada Aktor Baru dalam Perkara Pinangki, Kejagung Cari Keberadaannya
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut pihaknya dengan KPK mendiskusikan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka.
"Hanya diskusi terkait masukan-masukan, tentang alat bukti, kemudian diskusi sangkaan pasal, itu aja," jelas Febrie.
Menurut Febrie, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka pada pekan depan ke jaksa penuntut umum. Selain Pinangki dan Joko Tjandra, tersangka lain yakni Andi Irfan yang diduga menjadi perantara suap.
"Ini kan tidak selesai di sini, di persidangan nanti kita lihat apa keterangan Pinangki, Joko Tjandra. Jika ada alat bukti yang terungkap di persidangan, melibatkan orang lain, akan kita tindaklanjuti," tandasnya. (OL-7)
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved