Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra hari ini, Jumat (11/9).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan tidak membahas mengenai dugaan keterlibatan hakim Mahkamah Agung terkait pengurusan fatwa.
"Ngga sampai ke situ-situ. Kan permufakatan jahat, mereka (tersangka) yang bermufakat. Kecuali itu sudah terjadi suap ke sana (MA)," ujar Ali di Jakarta, Jumat (11/9).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bersama dengan KPK, Ali menegaskan sejauh ini penanganan perkara masih ditangani pihaknya. Dengan kata lain, KPK belum akan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
"Intinya KPK punya kewenangan (ambil alih) itu, tapi sampai sekarang ini belum, atau tidak. Tapi nanti kalau ada pengembangan lain, kita tunggu aja. Intinya undang-undang memungkinkan," tandas Ali.
Baca juga : Ada Aktor Baru dalam Perkara Pinangki, Kejagung Cari Keberadaannya
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut pihaknya dengan KPK mendiskusikan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka.
"Hanya diskusi terkait masukan-masukan, tentang alat bukti, kemudian diskusi sangkaan pasal, itu aja," jelas Febrie.
Menurut Febrie, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka pada pekan depan ke jaksa penuntut umum. Selain Pinangki dan Joko Tjandra, tersangka lain yakni Andi Irfan yang diduga menjadi perantara suap.
"Ini kan tidak selesai di sini, di persidangan nanti kita lihat apa keterangan Pinangki, Joko Tjandra. Jika ada alat bukti yang terungkap di persidangan, melibatkan orang lain, akan kita tindaklanjuti," tandasnya. (OL-7)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved