Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra hari ini, Jumat (11/9).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan tidak membahas mengenai dugaan keterlibatan hakim Mahkamah Agung terkait pengurusan fatwa.
"Ngga sampai ke situ-situ. Kan permufakatan jahat, mereka (tersangka) yang bermufakat. Kecuali itu sudah terjadi suap ke sana (MA)," ujar Ali di Jakarta, Jumat (11/9).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bersama dengan KPK, Ali menegaskan sejauh ini penanganan perkara masih ditangani pihaknya. Dengan kata lain, KPK belum akan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
"Intinya KPK punya kewenangan (ambil alih) itu, tapi sampai sekarang ini belum, atau tidak. Tapi nanti kalau ada pengembangan lain, kita tunggu aja. Intinya undang-undang memungkinkan," tandas Ali.
Baca juga : Ada Aktor Baru dalam Perkara Pinangki, Kejagung Cari Keberadaannya
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut pihaknya dengan KPK mendiskusikan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka.
"Hanya diskusi terkait masukan-masukan, tentang alat bukti, kemudian diskusi sangkaan pasal, itu aja," jelas Febrie.
Menurut Febrie, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka pada pekan depan ke jaksa penuntut umum. Selain Pinangki dan Joko Tjandra, tersangka lain yakni Andi Irfan yang diduga menjadi perantara suap.
"Ini kan tidak selesai di sini, di persidangan nanti kita lihat apa keterangan Pinangki, Joko Tjandra. Jika ada alat bukti yang terungkap di persidangan, melibatkan orang lain, akan kita tindaklanjuti," tandasnya. (OL-7)
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved