Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017 untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso.
"Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," ucap Pelaksanaan Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9).
Selain Chandra, kata Ali, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk tersangka Budi. Ketiga saksi yang dipanggil merupakan pensiunan TNI Angkatan Darat, yakni FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino, dan Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof.
Budi Santoso telah berstatus tersangka dalam kasus ini bersama mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani KPK juga melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening senilai Rp18,6 miliar.
Penyidikan dugaan korupsi di PT DI ini berkaitan dengan penjualan dan pemasaran fiktif. Modusnya untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. Ini bermula pada awal 2008 Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menggelar rapat bersama-sama dengan direksi lain yakni Budi Wuraskito (Direktur Aircraft Integration PT DI), Budiman Saleh (Direktur Aerostructure PT DI), dan Arie Wibowo (Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI). Mereka menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT DI.
Baca juga : Satu Komisioner KPU Positif Covid-19, Pegawai Kerja Dari Rumah
Selanjutnya, tersangka Budi Santoso diduga mengarahkan untuk membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. KPK mensinyalir sebelum dibuat kontrak kerja sama, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban.
Setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, KPK menduga sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi direksi. KPK menyebut terdapat permintaan uang melalui transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh. Namun, KPK saat ini hanya mengumumkan dua tersangka.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Secara umum yang didalami terhadap saksi yang dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
PT Dirgantara Indonesia (DI) membantah penyicilan gaji kepada karyawan pada November 2023 disebabkan oleh masalah kontrak yang dilakukan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah bahwa PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI melakukan pemotongan gaji karyawan.
LEMBAGA Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank memberikan solusi pembiayaan untuk ekspor 6 unit pesawat terbang NC212i buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI)
PT DI sebagai satu-satunya perusahaan kedirgantaraan di Asia Tenggara memiliki kompetensi inti dalam desain dan pengembangan pesawat terbang.
Kerja sama ini meliputi kemampuan perawatan, perbaikan dan overhaul untuk helikopyer dan pesawat militer dari PTDI
Pemerintah berharap hal ini juga akan memicu kolaborasi baru di masa depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved