Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai maraknya fenomena calon tunggal di Pilkada 2020 sebagai bukti tersumbatnya hak asasi politik di Indonesia. Para elite dan partai politik dianggap menghambat munculnya kader unggulan bangsa berbasis kecerdasan, rekam jejak, dan kematangan berdemokrasi.
“Munculnya calon kepala daerah tunggal 28 (daerah) atau 10,37% yang itu merupakan anomali overkrisis demokrasi kita. Demokrasi kita sedang sakit, sedang terpental, sedang krisis jiwa,” kata Busyro dalam diskusi virtual bertema Oligarki parpol dan fenomena calon tunggal, kemarin.
Yang semakin memprihatinkan, tambah Busyro, fenomena itu didukung. Akibatnya menguat calon kepada daerah berbasis politik dinasti keluarga pejabat dan parpol. “Dinasti politik ini bertentangan kepada esensi moralitas. Akibatnya praktik ini melanggar prinsip the right man on the right place,” jelasnya.
Anggota Bawaslu RI Dewi Pettalolo menyebutkan munculnya ketokohan seseorang itu mengesampingkan gagasan-gagasan yang diusung calon atau partai politik pengusung. “Orientasi ketokohan ini juga mengesampingkan rekrutmen terbuka berdasarkan kualitas seseorang. Ini juga berkaitan dengan mandeknya pengaderan di internal partai politik,” ujarnya.
Menurut Dewi, parpol di Indonesia cenderung dibangun dari elite (kalangan atas) dan bukan atas dasar kebutuhan dan kesadaran dari akar rumput (kalangan bawah). Implikasi dari parpol yang bersifat elite ialah pendanaan parpol bergantung pada kalangan elite yang mendanai dan bantuan dana parpol dari negara.
“Dalam konteks ini, ada hubungan mutualisme antara parpol yang membutuhkan dari calon dan calon yang membutuhkan parpol sebagai kendaraan politik,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan syarat minimal dukungan jumlah kursi atau jumlah suara untuk pencalonan dari jalur partai politik. Selain itu, adanya regulasi untuk mengurangi syarat dukungan untuk calon dari jalur perseorangan sehingga potensi calon tunggal dalam pilkada bisa dikurangi.
Ia menambahkan, negara harus menaikkan alokasi dana untuk partai politik. “Yang tidak kalah penting, harus ada demokratisasi di internal partai politik dan partai politik harus memiliki sistem integritas partai politik, standar etika, kaderisasi berintegritas, rekrutmen berintegritas, tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Merusak demokrasi
Praktik-praktik yang merusak demokrasi itu didukung UU Nomor 10/2016 tentang Pemilu Kepala Daerah. Menurut Busyro, aturan itu cacat moral filosofis, cacat moral yuridis, dan cacat moral demokrasi.
“UU itu berdampak buruk kepada menguatnya pragmatisme politik, mahar politik, dan bentuk transaksi demokrasi lainnya. Lalu, munculnya calon karbitan karena politik dinasti keluarga tersebut dan politik dalam kendali rentenir politik.’’
Selain itu, UU tersebut menyebabkan macetnya kaderisasi secara sehat dan profesional dalam tubuh parpol dan melumpuhkan peran partai politik. “Kemudian juga undang-undang tersebut menutup rapat tampilnya calon perorang an atau independen sebagai bentuk korupsi demokrasi. Ada kecenderungan elite parpol melakukan deparpolisasi,” ujar Busyro. (P-1)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved