Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ini Alasan Kejagung Pemeriksa Rahmat

Tri Subarkah
09/9/2020 22:00
Ini Alasan Kejagung Pemeriksa Rahmat
TPPU(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Agung menjelaskan alasan di balik pemeriksaan terhadap saksi Rahmat dalam kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah, Rahmat yang merupakan teman Pinangki diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Pinangki.

"Pak Rahmat diperiksa, Pinangki diperiksa, kemudian juga ada beberapa saksi lah untuk pendalaman TPPU-nya," kata Febrie di Jakarta, Rabu (9/9).

Febrie menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Rahmat. Hal itu disampaikannya saat ditanya kecukupan alat butki untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka.

"Masih didalami, samapai sekarang juga masih diperiksa. Nanti kita pastikan lah, yang jelas kan kita kejar bagaimana secepatnya bisa dibuka ke persidangan," papar Febrie.

Pada kesempatan sebelumnya, Febrie mengatakan bahwa Rahmat berperan untuk mempertemukan antara Pinangki dengan Joko Tjandra. Pemeriksaan hari ini menjadi yang ketiga bagi Rahmat.

Berdasarkan pantauan, Rahmat keluar mengenakan pakaian dan topi hitam dari Gedung Bundar Jampidus Kejagung sekira pukul 19.00 WIB. Saat keluar, Rahmat enggan menjawab pertanyaan wartawan dan langsung bergegas menuju mobil.

Baca juga : Kejagung Ungkap Keterlibatan Anak Ronny Sompie di Kasus Pinangki

Selain Rahmat, ada enam orang lagi yang diperiksa penyidik sebagai saksi. Mereka adalah Christian Dylan dan Yenny Pratiwi yang masing-masing selaku Kepala Cabang dan Sales PT Astra International (BMW Cabang Cilandak), serta Gunito Wicaksono dan Matius Rene Santoso selaku pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang.

Penyidik juga memeriksa Ronald Halim yang merupakan agen broker Apartemen Pakubuwono serta Shinta Kurstatin selaku agen broker Apartement Essence.

Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Dengan fatwa tersebut, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu. Sementara itu, Andi diduga menjadi perantara antara Pinangki dan Joko Tjandra.

Dalam persangkaan terhadap TPPU, Pinangki diduga membelanjakan uang dari Joko Tjandra untuk membeli mobil BMW SUV X5, menyewa apartemen, hingga biaya perawatan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya