Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMERINTAH harus segera meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi setiap warga negara untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang begitu cepat.
"Bila kita tidak siap dalam melindungi data pribadi setiap warga negara kita akan menghadapi ancaman sebagai negara dari sisi pertahanan dan keamanan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka
diskusi daring bertema Menghadirkan Perlindungan Data Pribadi Bagi Warga Negara yang digelar Forum Diskusi Denpasar12 bekerjasama dengan DPP Partai NasDem Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis, Rabu (9/9).
Dalam diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu, menghadirkan Prof. Dr. Henri Subiakto (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi RI), Willy Aditya (Komisi 1 DPR RI/Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI), Wahyudi Djafar (Deputi Direktur Riset ELSAM) dan Dr. Evlina Suzanna, Sp.PA (RS Dharmais) sebagai narasumber.
Selain itu, juga menghadirkan Dr. Irwansyah (Akademisi Ilmu Komunikasi FISIP UI) dan Dr. Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan) sebagai panelis.
Menurut Lestari, saat ini perkembangan peradaban digital berlangsung dalam waktu relatif cepat, sehingga perlu langkah antisipasi dari negara yang segera, baik dari sisi regulasi maupun teknologinya.
"Perlindungan data pribadi itu sebuah keniscayaan. Perjuangan untuk mewujudkannya berkejaran dengan waktu, seiring dengan percepatan perkembangan teknologi," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Menurut Rerie, saat ini di Indonesia tidak ada lagi privacy. Data pribadi warga negara dengan mudah dipergunakan sejumlah pihak untuk menjalankan bisnisnya.
Proses digital marketing misalnya, menurut Rerie, seringkali menggunakan data pribadi, sehingga dengan mudah berbagai tawaran masuk lewat smartphone tanpa persetujuan kita. "Dan masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Lompatan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini, menurut Rerie, harus dihadapi dengan perangkat aturan dan teknologi yang bisa mengatasi dampak yang ditimbulkannya.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Henri Subiakto mengungkapkan percepatan penguatan akses internet oleh Pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi perkembangan teknologi.
Saat ini, jelas Henri, anggaran Kementerian Kominfo naik tiga kali lipat yang antara lain dimanfaatkan untuk membangun infratsruktur digital dan peningkatan kualitas SDM di era digital.
Menurut dia, data pribadi seringkali bocor ke publik karena kurangnya masyarakat memahami risiko saat membagikan data pribadi lewat sejumlah aplikasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan privacy right itu dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan data pribadi itu ibarat aurat yang wajib dilindungi.
Melihat kondisi saat ini, menurut Willy, RUU Perlindungan Data Pribadi diperkirakan bisa segera disahkan menjadi undang-undang pada Oktober mendatang.
Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar berpendapat, kebocoran data pribadi yang terjadi dewasa ini karena belum adanya kesamaan pemahaman terhadap definisi privacy dari berbagai pihak. Akibatnya, tambah Wahyudi, banyak pihak memanfaatkan ketidaksepahaman itu untuk memanfaatkan data pribadi masyarakat demi kepentingan mereka. (OL-8)
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved