Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemenpan-RB Siapkan SKB Jaga Netralitas ASN

Putra Ananda
09/9/2020 05:30
Kemenpan-RB Siapkan SKB Jaga Netralitas ASN
Ilustrasi -- Kantor Kemenpan RB(Dok.menpan)

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga akhir Agustus telah menerima 499 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak 2020.

“Dari data tersebut terdapat 389 ASN atau 78% yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN,” ungkap Ketua KASN Irham Dilmy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dari 499 laporan yang masuk ke KASN, kata Irham, sebanyak 199 ASN atau 51,2% di antaranya sudah ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi yang beragam. Sanksi itu berupa hukuman disiplin tingkat sedang, mulai penurunan pangkat, penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, hingga hukuman disiplin tingkat berat seperti pemecatan.

Secara terpisah, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) menjamin netralitas ASN dalam pilkada serentak yang akan ditandatangani besok. SKB akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintahan dalam menjaga netralitas dan pengawasan terhadap ASN.

“Kemenpan-RB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu telah menyiapkan SKB tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020,” ungkap Tjahjo melalui keterangannya di Jakarta, kemarin.

Diakuinya, setiap pelaksanaan pilkada permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Melalui SKB itu, Tjahjo mengatakan negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi menjaga ASN tetap netral.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Syamsurizal menyepakati netralitas ASN dalam menghadapi pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 sangatlah diperlukan. Hal itu dilakukan untuk menjaga iklim demokrasi agar tetap kondusif.

Hukum

Dalam kesempatan berbeda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua calon kepala daerah pada pilkada agar bisa mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau calon kepala daerah, khususnya petahana, agar tidak menyalahgunakan fasilitas dan anggaran negara.

KPK, kata Firli, membangun sistem khusus memantau pilkada dengan konsep three prongs approaches dalam mengawal pilkada bersih. Bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, KPK akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas sebagai upaya pencegahan korupsi.

“KPK berupaya penuh agar pilkada serentak 2020 tidak membidani kelahiran koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya,” ujar Firli.

Di lain kesempatan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai penundaan proses hukum calon kepala daerah akan mendukung pelaksanaan pilkada serentak menjadi lebih baik. Selama ini, Tito melihat kasus-kasus hukum kerap dijadikan senjata oleh calon kepala daerah untuk menjatuhkan calon kepala daerah saingan mereka. (Dhk/Pra/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya