Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Ingatkan Calon Petahana tak Pakai Fasilitas Negara

Dhika Kusuma Winata
08/9/2020 14:21
KPK Ingatkan Calon Petahana tak Pakai Fasilitas Negara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar semua calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 bisa mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau agar calon kepala daerah khususnya petahana tidak menyalahgunakan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pemilihan.

"Saya kembali ingatkan terutama kepada calon kepala daerah petahana atau dari unsur aparatur pemerintah untuk tidak menggunakan instrumen apalagi anggaran negara. Jangan pernah berpikir KPK akan kesulitan memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan Pilkada Serentak," ungkap Firli melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9).

Seperti diberitakan, pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020 telah berlangsung. KPK meminta agar para calon berkompetisi dan bersaing sehat dengan cara-cara terhormat bukan dengan jual-beli suara.

Firli menambahkan, KPK juga sudah membangun sistem khusus untuk memantau Pilkada Serentak 2020 serta menerapkan konsep three prongs approaches dalam mengawal pilkada bersih. Bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, KPK akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas sebagai upaya pencegahan korupsi.

"KPK berupaya penuh agar Pilkada serentak 2020 tidak membidani kelahiran koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya, dimana tak lama setelah dilantik, kepala daerah terpilih berstatus tersangka kasus korupsi," ujar Firli.

Baca juga: Calon Petahana Diusung Koalisi Gemuk

Terkait dengan adanya proses hukum yang tengah dijalankan KPK terhadap tersangka kasus korupsi yang kemudian maju sebagai calon kepala daerah, komisi antirasuah tetap melanjutkan penegakan hukumnya. Firli menyatakan penegakan hukum di komisi tidak terpengaruh dengan adanya Pilkada.

"KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi dan tidak terpengaruh dengan proses Pilkada. Proses Pilkada itu adalah ranah politik sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda jadi proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak terpengaruh pelaksanaan Pilkada," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya