Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Target Prolegnas tidak Perlu Revisi

Che/P-2
07/9/2020 04:10
Target Prolegnas tidak Perlu Revisi
Firman Soebagyo Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI(ANTARA)

TARGET tahun ini 54 undang-undang (UU), tetapi sejauh ini baru 7 UU dihasilkan. Bagaimana untuk mewujudkan target itu?

Kita harus mengakui pandemi covid-19 menghambat kinerja DPR dalam proses legislasi. Pandemi membuat seluruh warga
masyarakat, termasuk juga anggota DPR, tidak bisa menjalankan aktivitas mereka secara penuh. Kalaupun ada pembahasan RUU, kita lebih memfokuskan UU yang terkait dengan penanganan pandemi. Namun, sekali lagi, kita tetap berupaya untuk mempercepat pembahasan sejumlah UU yang dirasakan mendesak kebutuhannya, seperti RUU Cipta Kerja.
 

Bagaimana upaya percepatan yang dilakukan DPR agar UU yang dianggap mendesak itu bisa segera dibahas?

Kita akan mendorong pimpinan DPR untuk segera memparipurnakan pembahasan sejumlah RUU, seperti RUU Kejaksaan, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Psikologi. Mudah-mudahan bisa disetujui di sidang paripurna sehingga pembahasan lebih lanjut baru dilakukan. Selain itu, kita juga akan membahas RUU Pemilu sebagai revisi dari UU sebelumnya. Pembahasan di Komisi II DPR sudah selesai.

Apakah DPR perlu merevisi target Prolegnas?

Saya pikir target Prolegnas tidak perlu direvisi. Toh, kita tahu berbagai target yang sudah kita ditetapkan pada awal tahun tidak bisa direalisasikan akibat pandemi covid-19. Apalagi, kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini berakhir. Jadi saya
pikir biarkan saja targetnya tetap seperti itu. Jika memang situasinya membaik, DPR pasti akan mengajak pemerintah untuk membahas berbagai target yang belum tercapai itu. Apalagi kita juga melihat ada sejumlah RUU yang seharusnya sudah menjadi UU, tetapi belum juga terealisasi seperti revisi KUHP dan RUU Lembaga Pemasyarakatan.

Apakah pelibatan publik tetap dilakukan?

Pelibatan publik tetap kita lakukan kok. Termasuk juga berdiskusi dengan sejumlah kalangan yang terkait dengan objek RUU yang dibahas. Namun, bukan berarti pelibatan publik itu sama artinya dengan menyetujui seluruh masukan dari publik ya. Tentu ada kepentingan negara yang lebih besar yang menjadi acuan kita. (Che/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya