Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DEWAN Pengawas (Dewas) kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (8/9). Keterangan Firli masih dibutuhkan untuk memutuskan soal dugaan pelanggaran kode etiknya.
“Sidang etik lanjutan untuk terperiksa Pak FB (Firli Bahuri) Selasa depan pukul 14.00 WIB,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, sidang kali ketiga dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Firli tidak ada pemeriksaan saksi. Agenda sidang hanya fokus meminta keterangan Firli. “Tidak ada saksi lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah memenuhi panggilan kedua sidang Dewas mengenai dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter mewah. Namun, ia enggan mengomentari jalannya sidang dan menyerahkannya ke Dewas. “Kita ikuti saja, ya,” ucap Firli seusai sidang itu di Gedung KPK, Jakarta.
Firli yang dikawal tiga ajudan langsung meninggalkan tempat sidang. Pemeriksaan terhadap Firli kali kedua ini menghadirkan empat orang
saksi. Tiga orang di antaranya berasal dari luar institusi KPK dan satu rekan kerja Firli di KPK.
“Yang digali dari saksi-saksi itu sangat standar, yakni apa yang mereka tahu, dengar, dan lihat tentang dugaan pelanggar an etik oleh terperiksa,” kata Syamsuddin.
Diketahui, sidang dugaan pelanggaran etik Firli sedianya digelar pada Senin (31/8). Namun, KPK memutuskan menutup gedung pada 31
Agustus-2 September 2020 lantaran 23 pegawai dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif covid-19.
Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menegaskan pendekatan kerja Dewas KPK untuk perbaikan internal. Maka itu, setiap putusan atas dugaan pelanggaran etik tidak perlu diumumkan ke publik.
“Putusan mengenai ada atau tidak adanya pelanggaran etik, tidak perlu diumumkan ke publik dan ini mengikat sebatas internal,” paparnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Mengenai efek jera, kata dia, persoalan etik tidak membutuhkannya. Pasalnya, deterrent effect hanya tepat untuk penanganan kasus tindak pidana.
“Mengingat efek jera ini lebih implementatif diterapkan apabila ada pelanggaran hukum dan tidak dalam konteks pelanggaran etik dan disiplin,” pungkasnya. (Cah/P-5)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Jokowi dan Hun Sen membahas dan menjajaki peluang-peluang kerja sama perdagangan antara Jakarta dan Phnom Penh, termasuk perdagangan di bidang militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved