Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dewas akan Minta Lagi Keterangan Firli

Cahya Mulyana
04/9/2020 21:40
Dewas akan Minta Lagi Keterangan Firli
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Syamsuddin Haris(ANTARA)

DEWAN Pengawas (Dewas) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (8/9). Keterangan Firli masih dibutuhkan untuk memutuskan soal dugaan pelanggaran kode etiknya.

"Sidang etik lanjutan untuk terperiksa pak FB (Firli Bahuri) Selasa depan jam 14.00 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Media Indonesia, Jumat (4/9).

Menurut Syamduddin, sidang kali ketiga dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Firli tidak ada pemeriksaan saksi. Agenda sidang nanti hanya fokus meminta keterangan Firli. "Tidak ada saksi lain," pungkasnya.

Pada sidang kedua, hari ini, Dewas selain menghadirkan Firli juga memeriksa empat orang saksi. Satu orang berasal dari internal dan sisanya dari luar KPK. Keempat orang itu untuk mendalami pokok perkara ini yakni penggunaan helikopter oleh Firli.

Firli juga diperbolehkan mengintervensi para saksi jika dinilai keliru. Keterangan para saksi akan ditimbang Dewas untuk memutuskan nasib Firli.

Perkara ini bermula dari laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni 2020 lalu. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orangtua.

Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.

Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik